sukabumiheadline.com – Seorang pria berinisial AS biadab asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Pria lanjut usia (lansia) berusia 72 tahun itu diduga telah merudapaksa gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Kebonpedes.
Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika ayah kandung korban melihat perubahan fisik sang anak. Sang ayah melihat perut anaknya yang masih duduk di bangku SMP tampak semakin membesar.
Sang ayah kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis, dan terkejut bahwa anaknya ternyata tengah mengandung. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Sukabumi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan mengagetkan dari sang anak, ayah kandung korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa,” jelas Sujana, Jumat (17/4/2026).
Dari informasi didalami polisi, AS melancarkan aksinya dengan modus iming-iming pemberian uang tunai sebesar Rp10 ribu. AS juga mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang tuanya.
“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar 10 ribu Rupiah kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” ungkapnya.
Korban hamil tujuh bulan

Berdasarkan pemeriksaan medis, saat ini usia kandungan korban sudah 7 bulan.
“Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ungkap Sujana.
Sang ayah akhirnya mendesak korban untuk mengaku hingga terungkap lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS sebagai pelaku.
Saat ini, AS sudah diamankan polisi. Polisi juga mengamankan dua lembar hasil Visum Et Repertum, pakaian milik korban, satu lembar akta kelahiran dan kartu keluarga.
“AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sujana.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.









