Alhamdulillah, Lansia dan Tuna Netra Ciambar Sukabumi Dapat Sembako

- Redaksi

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian bantuan untuk jompo, lansia dan tuna netra terdampak PPKM Darurat di Ciambar Sukabumi. | Foto: Istimewa

Pemberian bantuan untuk jompo, lansia dan tuna netra terdampak PPKM Darurat di Ciambar Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ihat (71 tahun) dan seorang tuna netra Agus Solihin (32 tahun) warga Kampung Somang RT 01/02 dan Oding (58 tahun) warga Kampung Lemah Putih, ketiganya di Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, mendapat bantuan sembako.

Tiga paket sembako berisi beras, minyak goreng, sarden, susu full cream kental manis dan mie instan tersebut diberikan dalam giat pemberian bantuan sosial Kepolisian Sektor Nagrak kepada warga terdampak PPKM Darurat.

Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman mengatakan, pemberian bantuan untuk warga terdampak PPKM Darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembako
Pemberian bantuan untuk jompo, lansia dan tuna netra terdampak PPKM Darurat di Ciambar Sukabumi. | Foto: Istimewa

“Paket bantuan ini secara khusus diberikan untuk lansia, jompo, dan disabilitas,” kata Deden dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiheadlines.com, Jumat malam.

Pembagian dilakukan bersama Kanit Binmas Aiptu Yusi, Kepala Desa Ambarjaya Eman Suherman, beserta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Sembari menyalurkan bantuan, Deden pun berharap agar pandemi ini segera usai. Salah satu caranya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.

“Kami juga sampaikan imbauan terkait 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan guna mempercepat memutus mata rantai Covid-19,” pungkas Deden.

Berita Terkait

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB