Anak Anggota DPR RI asal Sukabumi Disanksi Demosi dalam Kasus Ferdy Sambo, Hergun: Risiko Jabatan

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan Heri Gunawan. l Istimewa

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan Heri Gunawan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Ipda Arsyad Daiva Gunawan disebut sebagai salah satu dari sejumlah polisi yang diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).

Anak Anggota DPR RI asal Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Ipda Arsyad ternyata putra dari anggota DPR RI, Komisi XI Fraksi Gerindra asal dan dari Daerah Pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi, Heri Gunawan.

Heri membenarkan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya. Ia juga mengatakan jika dirinya akan menerima semua konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Betul, Arsyad anak saya,” kata Politikus Gerindra seperti diberitakan kompas.TV, Kamis (22/9/2022).

“Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan,” kata Heri.

Sidang KKEP

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama tiga tahun.

Baca Juga :  Kalahkan Megawati, Elektabilitas AHY Kedua Setelah Prabowo

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” tambahnya.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri atas Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yang terdiri atas AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM,” katanya.

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komentar Heri Gunawan

Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan buka suara soal anaknya Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang dikenakan sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Heri meniali hal itu risiko jabatan.

Baca Juga :  Ada Menu Irjen Sambo atau Irisan Jengkol Sambal Balado, Iwan Bule Apa?

“Ya ini kan risiko jabatan, intinya seperti itu,” kata Heri kepada detik.com, Selasa (27/9/2022).

Heri yakin kode etik yang diputuskan kepada Arsyad hasil dari berbagai pertimbangan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia juga yakin publik paham kalau terseretnya Arsyad itu atas perintah atasan.

Sebab menurutnya, Arsyad baru dua tahun lulu dari akpol. Arsyad pun belum lama ditugaskan di Polres Jakarta Selatan.

“Ya publik pasti paham Ipda kan baru dua tahun dari akpol tahun 2020 lalu, tugas di (Polres) Selatan juga belom lama, ya pastinya ikut perintah. Arsyad menerima sanksi karena perintah atasan pastinya kan seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Heri mengaku kaget atas keputusan yang diberikan kepada anaknya. Dia menyerahkan keputusan itu kepada pihak yang berwenang.

“Hanya sebatas kode etik, kan bukan karena pidana. Kalaupun ada hal-hal seperti ini, ikhlaskan semua keputusan kepada yang berwenang,” ujarnya.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB