Anak Anggota DPR RI asal Sukabumi Disanksi Demosi dalam Kasus Ferdy Sambo, Hergun: Risiko Jabatan

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan Heri Gunawan. l Istimewa

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan Heri Gunawan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Ipda Arsyad Daiva Gunawan disebut sebagai salah satu dari sejumlah polisi yang diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).

Anak Anggota DPR RI asal Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Ipda Arsyad ternyata putra dari anggota DPR RI, Komisi XI Fraksi Gerindra asal dan dari Daerah Pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi, Heri Gunawan.

Heri membenarkan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya. Ia juga mengatakan jika dirinya akan menerima semua konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Betul, Arsyad anak saya,” kata Politikus Gerindra seperti diberitakan kompas.TV, Kamis (22/9/2022).

“Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan,” kata Heri.

Sidang KKEP

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama tiga tahun.

Baca Juga :  Kalahkan Megawati, Elektabilitas AHY Kedua Setelah Prabowo

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” tambahnya.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri atas Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yang terdiri atas AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM,” katanya.

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Ada Menu Irjen Sambo atau Irisan Jengkol Sambal Balado, Iwan Bule Apa?

Komentar Heri Gunawan

Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan buka suara soal anaknya Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang dikenakan sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Heri meniali hal itu risiko jabatan.

“Ya ini kan risiko jabatan, intinya seperti itu,” kata Heri kepada detik.com, Selasa (27/9/2022).

Heri yakin kode etik yang diputuskan kepada Arsyad hasil dari berbagai pertimbangan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia juga yakin publik paham kalau terseretnya Arsyad itu atas perintah atasan.

Sebab menurutnya, Arsyad baru dua tahun lulu dari akpol. Arsyad pun belum lama ditugaskan di Polres Jakarta Selatan.

“Ya publik pasti paham Ipda kan baru dua tahun dari akpol tahun 2020 lalu, tugas di (Polres) Selatan juga belom lama, ya pastinya ikut perintah. Arsyad menerima sanksi karena perintah atasan pastinya kan seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Heri mengaku kaget atas keputusan yang diberikan kepada anaknya. Dia menyerahkan keputusan itu kepada pihak yang berwenang.

“Hanya sebatas kode etik, kan bukan karena pidana. Kalaupun ada hal-hal seperti ini, ikhlaskan semua keputusan kepada yang berwenang,” ujarnya.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru