Anak Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sungguh biadab yang dilakukan A (38) seorang anak yang tega menganiaya dengan cara membacok ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) kini ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/09/23).

“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,” tegas Aah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pembacokan sendiri Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih RT 004/009, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

“Untuk korban sendiri kondisinya sudah meninggal dunia, saat ini tim penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” sambungnya.

Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa
Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa

Lebih jauh Aah menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri.

“Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” bebernya.

Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Aah menyatakan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, di mana ada seorang anak yang tega menganiaya bapak kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Ahad, 10 September 2023.

Berita Terkait

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terbaru