Anak Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sungguh biadab yang dilakukan A (38) seorang anak yang tega menganiaya dengan cara membacok ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) kini ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/09/23).

“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,” tegas Aah.

Korban pembacokan sendiri Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih RT 004/009, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

“Untuk korban sendiri kondisinya sudah meninggal dunia, saat ini tim penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” sambungnya.

Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa
Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa

Lebih jauh Aah menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri.

Baca Juga :  Angkot 09 hancur disikat truk AMDK di Cicurug Sukabumi

“Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” bebernya.

Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Aah menyatakan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, di mana ada seorang anak yang tega menganiaya bapak kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Ahad, 10 September 2023.

Berita Terkait

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB

ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Berita Terbaru

Olahraga

Mengenal olah raga wrestling, mojang Sukabumi ditawari jadi BA

Selasa, 23 Des 2025 - 02:04 WIB

Ilustrasi anak Indonesia sedang mendengarkan dongeng dari dari buku oleh ibunya - sukabumiheadline.com

Khazanah

22 Desember diperingati Hari Ibu dan 5 fakta uniknya

Senin, 22 Des 2025 - 15:43 WIB