Anak Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sungguh biadab yang dilakukan A (38) seorang anak yang tega menganiaya dengan cara membacok ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) kini ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/09/23).

“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,” tegas Aah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pembacokan sendiri Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih RT 004/009, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  TPS Dekat TPU, Warga Cicantayan Sukabumi Protes Bau Saat Pemakaman

“Untuk korban sendiri kondisinya sudah meninggal dunia, saat ini tim penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” sambungnya.

Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa
Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa

Lebih jauh Aah menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri.

“Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” bebernya.

Baca Juga :  HTM Kawasan Pantai Ujunggenteng Sukabumi Rp35 Ribu Digunjing Warga

Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Aah menyatakan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, di mana ada seorang anak yang tega menganiaya bapak kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Ahad, 10 September 2023.

Berita Terkait

11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad
Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik
Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS
Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi
Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot
Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian
Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:33 WIB

11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad

Senin, 12 Januari 2026 - 00:01 WIB

Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:13 WIB

Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:06 WIB

Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot

Berita Terbaru