Anak Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

Polisi saat melakukan identifikasi I Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sungguh biadab yang dilakukan A (38) seorang anak yang tega menganiaya dengan cara membacok ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) kini ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/09/23).

“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,” tegas Aah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pembacokan sendiri Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih RT 004/009, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Rekonstruksi pembunuhan berencana Abraham Michael, satpam asal Palabuhanratu Sukabumi digorok saat tidur

“Untuk korban sendiri kondisinya sudah meninggal dunia, saat ini tim penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” sambungnya.

Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa
Pelaku pembacok ayah kandung ditangkap polisi. l Istimewa

Lebih jauh Aah menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri.

“Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” bebernya.

Baca Juga :  Maling gondol puluhan ekor domba di Ciemas Sukabumi

Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Aah menyatakan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, di mana ada seorang anak yang tega menganiaya bapak kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Ahad, 10 September 2023.

Berita Terkait

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:10 WIB

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB