Baru Jadi Honorer, Dua Pria di Disdikbud Kota Sukabumi Sudah Pinter Sunat Anggaran

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa

Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dua oknum honorer berinisial DS dan KH harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terungkap melakukan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2020.

Diketahui, keduanya sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Senin (4/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, DS dan KH menggunakan rompi tahanan langsung digiring personel Kejari Kota Sukabumi untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperoleh informasi, kedua pelaku menyunat anggaran PIP dengan nominal sebesar Rp716.729.750

“Saat ini, kami telah melakukan pemanggilan kembali terhadap DS dan KH untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan hari ini, didapatkan alat bukti cukup bahwa bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PIP 2019-2020 dengan kerugian negara Rp716.729.750,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati.

Baca Juga :  Warga Ciambar, Pemotor Tewas di Tempat Sebab Kecelakaan di Cicurug Sukabumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik saat ini Kejari Kota Sukabumi sudah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka.

“Dia sebagai honor resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan sebagai operator Dapodik Dinas Pendidikan,” kata dia.

Untuk informasi, PIP bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.

Program tersebut untuk membantu operasional peserta didik mulai dari membeli buk dan alat sekolah, biaya transportasi siswa, uang saku, dan biaya khusus hingga praktik tambahan.

Namun, DS dan KH malah memotong anggaran sebanyak 35 persen dari masing-masing Rp450 ribu per siswa SD dan SMP.

“DS dan KH memotong rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi dari tingkatan SD dan SMP dengan jumlah sekolah yakni, 14 SMP dan 11 SD,” papar Setyowati.

Baca Juga :  BK Porprov Jabar 2021, Ketua KONI Lepas Tim Karate Kabupaten Sukabumi

Selain mengamankan tersangka, Kejari Kota Sukabumi juga mengamankan berbagai dokumen penting lainnya untuk mendalami keterlibatan tersangka lainnya.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi dan akan berupaya melakukan pengembangan,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) RI tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman lima tahun penjara.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” pungkas Setyowati.

Berita Terkait

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati
Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi
5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:45 WIB

Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam

Senin, 2 Maret 2026 - 20:38 WIB

DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau - sukabumiheadline.com

Sains

Kapan mulai musim kemarau 2026? Ini prediksi BMKG

Rabu, 4 Mar 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131