Begal Motor Milik Ojek Online Warga Sukabumi Dibekuk di Cianjur

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Risman (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. l Istimewa

Dede Risman (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Agis Hermawan (29), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Diketahui, Agis yang berprofesi sebagai ojek online menjadi korban begal sehingga harus kehilangan sepeda motor dan handphone kesayangan yang biasa ia gunakan untuk mencari nafkah.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian berhasil membekuk pelaku, Dede Risman (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Cipatat Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu (27/5/2023) sekira jam 02.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan, terduga pelaku merupakan target operasi polisi.

Alhamdulilah, pada hari ini, Sabtu tanggal 27 Mei 2023, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 2 dini hari, di wilayah Takokak Cianjur, kami berhasil mengamankan DR, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat melakukan aksinya terhadap seorang pengemudi ojeg online pada bulan Maret lalu,” ungkap Yanto kepada awak media, Senin (29/5/2023).

“Selain DR, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebilah pisau dengan gagang kayu dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Baca Juga :  Miris, Marak Pengamen Berkostum Badut di Kota Sukabumi

“Untuk diketahui bahwa terduga pelaku ini merupakan target operasi kami pada Operasi Libas Lodaya 2023 yang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Yanto juga mengatakan, “Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,” katanya.

“Terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” pungkasnya.

Sementara, Agis mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.

“Terimakasih kepada bapak Kapolres Kota Sukabumi. Saya selaku korban begal mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya udh cepat menangkap pelaku begal dan berhasil mengamankan motor saya,” kata Agis.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB

ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi

Berita Terbaru

Jawa Barat

Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total

Jumat, 19 Des 2025 - 20:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Jumat, 19 Des 2025 - 15:08 WIB