Begal Motor Milik Ojek Online Warga Sukabumi Dibekuk di Cianjur

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Risman (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. l Istimewa

Dede Risman (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Agis Hermawan (29), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Diketahui, Agis yang berprofesi sebagai ojek online menjadi korban begal sehingga harus kehilangan sepeda motor dan handphone kesayangan yang biasa ia gunakan untuk mencari nafkah.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian berhasil membekuk pelaku, Dede Risman (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Cipatat Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu (27/5/2023) sekira jam 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan, terduga pelaku merupakan target operasi polisi.

Alhamdulilah, pada hari ini, Sabtu tanggal 27 Mei 2023, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 2 dini hari, di wilayah Takokak Cianjur, kami berhasil mengamankan DR, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat melakukan aksinya terhadap seorang pengemudi ojeg online pada bulan Maret lalu,” ungkap Yanto kepada awak media, Senin (29/5/2023).

“Selain DR, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebilah pisau dengan gagang kayu dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

“Untuk diketahui bahwa terduga pelaku ini merupakan target operasi kami pada Operasi Libas Lodaya 2023 yang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Yanto juga mengatakan, “Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,” katanya.

“Terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” pungkasnya.

Sementara, Agis mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.

“Terimakasih kepada bapak Kapolres Kota Sukabumi. Saya selaku korban begal mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya udh cepat menangkap pelaku begal dan berhasil mengamankan motor saya,” kata Agis.

Berita Terkait

Evi Mentari, pahlawan devisa asal Kota Sukabumi meninggal dunia di Arab Saudi
Warga Sukabumi jarang piknik, ini top 5 daerah asal wisnus di Jawa Barat
Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya
Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI
Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!
Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:15 WIB

Evi Mentari, pahlawan devisa asal Kota Sukabumi meninggal dunia di Arab Saudi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WIB

Warga Sukabumi jarang piknik, ini top 5 daerah asal wisnus di Jawa Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:07 WIB

Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:44 WIB

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:39 WIB

Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi

Berita Terbaru