Belum Ditahan, Dua Tersangka Penembakan Laskar FPI Tunggu Keputusan Jaksa

- Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Dua anggota kepolisian tersangka kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) belum diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penyerahan kedua tersangka masih menunggu keputusan jaksa penuntutan untuk menentukan lokasi sidang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini, tim penyidikan tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka itu. “Belum (diserahkan). Masih dikordinasikan (dengan kejaksaan) tempat sidangnya,” ujarnya seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis 22 Juli 2021.

Argo juga mengatakan, ada kemungkinan kasus tersebut disidangkan, di wilayah hukum Jakarta, atau Jawa Barat (Jabar) sesuai dengan tempat kejadian perkara. “Tempat sidangnya, (nantinya) di Jawa Barat, atau di Jakarta,” katanya.

Selain itu, ia masih enggan untuk mengungkap identitas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, Argo menjanjikan untuk membeberkan dua tersangka itu, setelah kejaksaan telah melimpahkan perkara ke pengadilan, dan menentukan lokasi sidang.

“Nanti kalau sudah tahap dua, akan diberitahu,” ucap dia.

Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jabar. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Mantan Mensos Juliari Harus Kembalikan Rp14,5 Miliar atau Diganti Penjara 2 Tahun

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. Mabes Polri, pun mengambil rekomendasi tersebut, dengan menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu, yakni F, dan Y, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya Y, dan F yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan.

Penyidikan di Polri, menyatakan tersangka Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena statusnya sudah meninggal karena kecelakan. Polri mengatakan, tersangka Elwira meninggal, sebelum penyidikan dimulai. Karena itu, Polri menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Elwira, lantaran sudah meninggal.

Berita Terkait

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Selasa, 29 April 2025 - 15:37 WIB

Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terbaru