Belum Ditahan, Dua Tersangka Penembakan Laskar FPI Tunggu Keputusan Jaksa

- Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Dua anggota kepolisian tersangka kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) belum diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penyerahan kedua tersangka masih menunggu keputusan jaksa penuntutan untuk menentukan lokasi sidang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini, tim penyidikan tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka itu. “Belum (diserahkan). Masih dikordinasikan (dengan kejaksaan) tempat sidangnya,” ujarnya seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis 22 Juli 2021.

Argo juga mengatakan, ada kemungkinan kasus tersebut disidangkan, di wilayah hukum Jakarta, atau Jawa Barat (Jabar) sesuai dengan tempat kejadian perkara. “Tempat sidangnya, (nantinya) di Jawa Barat, atau di Jakarta,” katanya.

Selain itu, ia masih enggan untuk mengungkap identitas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, Argo menjanjikan untuk membeberkan dua tersangka itu, setelah kejaksaan telah melimpahkan perkara ke pengadilan, dan menentukan lokasi sidang.

“Nanti kalau sudah tahap dua, akan diberitahu,” ucap dia.

Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jabar. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Jenderal Dudung: Harusnya Habib Rizieq dan Smith Jangan Macam-macam

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. Mabes Polri, pun mengambil rekomendasi tersebut, dengan menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu, yakni F, dan Y, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya Y, dan F yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan.

Penyidikan di Polri, menyatakan tersangka Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena statusnya sudah meninggal karena kecelakan. Polri mengatakan, tersangka Elwira meninggal, sebelum penyidikan dimulai. Karena itu, Polri menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Elwira, lantaran sudah meninggal.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru

Ilustrasi sebaran hoaks di dunia digital - sukabumiheadline.com

Tekno & Sains

2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB