Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – DA alias D (24) pelaku aksi pencurian uang kepada salah satu nasabah bank dengan modus gembos ban di Jalan RA Kosasih Kelurahan Subangjaya Cikole Kota Sukabumi, yang ditangkap pada Rabu (28/07) hanya bisa menunduk saat digelarnya konferensi pers di Polres Sukabumi Kota.

Aksinya gagal dilakukan DA bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni F dan B setelah dipergoki oleh korban.

“Dua diantaranya F dan B sedang DPO,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika F memantau korban yang sedang melakukan penarikan uang, setelah mengetahui korban mengambil uang kemudian B menusukan paku pada mobil korban yang sedang terparkir di depan bank.

Setelah itu korban pergi meninggalkan bank yang mana juga diikuti oleh B dan D. Sesampainya di TKP korban mengetahui ada sesuatu yang tidak beres pada kendaraannya, saat korban turun untuk mengecek ban kendaraan kedua pelaku langsung menghampiri pintu mobil korban, dan D mengambil sebuah tas di dalam mobil tersebut yang diketahui berisi sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.

“Motifnya ya untuk mendapatkan uang,” kata Sumarni.

Teriakan korban sontak mengundang warga di sekitar membuat mereka berusaha mengejar dan menangkap pelaku, B berhasil lolos dari kejaran sementara D berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah tas berwarna hitam, satu dompet berwarna biru, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Saat ini pelaku pencurian dengan modus gembos ban dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Senin, 8 Juni 2026 - 06:36 WIB

Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi mobil operasional SPPG program MBG - sukabumiheadline.com

Regulasi

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:52 WIB