Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – DA alias D (24) pelaku aksi pencurian uang kepada salah satu nasabah bank dengan modus gembos ban di Jalan RA Kosasih Kelurahan Subangjaya Cikole Kota Sukabumi, yang ditangkap pada Rabu (28/07) hanya bisa menunduk saat digelarnya konferensi pers di Polres Sukabumi Kota.

Aksinya gagal dilakukan DA bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni F dan B setelah dipergoki oleh korban.

“Dua diantaranya F dan B sedang DPO,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika F memantau korban yang sedang melakukan penarikan uang, setelah mengetahui korban mengambil uang kemudian B menusukan paku pada mobil korban yang sedang terparkir di depan bank.

Setelah itu korban pergi meninggalkan bank yang mana juga diikuti oleh B dan D. Sesampainya di TKP korban mengetahui ada sesuatu yang tidak beres pada kendaraannya, saat korban turun untuk mengecek ban kendaraan kedua pelaku langsung menghampiri pintu mobil korban, dan D mengambil sebuah tas di dalam mobil tersebut yang diketahui berisi sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.

“Motifnya ya untuk mendapatkan uang,” kata Sumarni.

Teriakan korban sontak mengundang warga di sekitar membuat mereka berusaha mengejar dan menangkap pelaku, B berhasil lolos dari kejaran sementara D berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah tas berwarna hitam, satu dompet berwarna biru, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Saat ini pelaku pencurian dengan modus gembos ban dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Berita Terbaru

Penduduk Tepi Barat Palestina - Ist

Internasional

Israel larang warga Palestina punya kamar mandi sendiri

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:50 WIB