Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – DA alias D (24) pelaku aksi pencurian uang kepada salah satu nasabah bank dengan modus gembos ban di Jalan RA Kosasih Kelurahan Subangjaya Cikole Kota Sukabumi, yang ditangkap pada Rabu (28/07) hanya bisa menunduk saat digelarnya konferensi pers di Polres Sukabumi Kota.

Aksinya gagal dilakukan DA bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni F dan B setelah dipergoki oleh korban.

“Dua diantaranya F dan B sedang DPO,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika F memantau korban yang sedang melakukan penarikan uang, setelah mengetahui korban mengambil uang kemudian B menusukan paku pada mobil korban yang sedang terparkir di depan bank.

Setelah itu korban pergi meninggalkan bank yang mana juga diikuti oleh B dan D. Sesampainya di TKP korban mengetahui ada sesuatu yang tidak beres pada kendaraannya, saat korban turun untuk mengecek ban kendaraan kedua pelaku langsung menghampiri pintu mobil korban, dan D mengambil sebuah tas di dalam mobil tersebut yang diketahui berisi sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.

“Motifnya ya untuk mendapatkan uang,” kata Sumarni.

Teriakan korban sontak mengundang warga di sekitar membuat mereka berusaha mengejar dan menangkap pelaku, B berhasil lolos dari kejaran sementara D berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah tas berwarna hitam, satu dompet berwarna biru, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Saat ini pelaku pencurian dengan modus gembos ban dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SMP - sukabumiheadline.com

Tak Berkategori

2 Mei Hardiknas: Fakta miris RLS Kabupaten Sukabumi hanya 8,50 tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:15 WIB