Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – DA alias D (24) pelaku aksi pencurian uang kepada salah satu nasabah bank dengan modus gembos ban di Jalan RA Kosasih Kelurahan Subangjaya Cikole Kota Sukabumi, yang ditangkap pada Rabu (28/07) hanya bisa menunduk saat digelarnya konferensi pers di Polres Sukabumi Kota.

Aksinya gagal dilakukan DA bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni F dan B setelah dipergoki oleh korban.

“Dua diantaranya F dan B sedang DPO,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika F memantau korban yang sedang melakukan penarikan uang, setelah mengetahui korban mengambil uang kemudian B menusukan paku pada mobil korban yang sedang terparkir di depan bank.

Setelah itu korban pergi meninggalkan bank yang mana juga diikuti oleh B dan D. Sesampainya di TKP korban mengetahui ada sesuatu yang tidak beres pada kendaraannya, saat korban turun untuk mengecek ban kendaraan kedua pelaku langsung menghampiri pintu mobil korban, dan D mengambil sebuah tas di dalam mobil tersebut yang diketahui berisi sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.

“Motifnya ya untuk mendapatkan uang,” kata Sumarni.

Teriakan korban sontak mengundang warga di sekitar membuat mereka berusaha mengejar dan menangkap pelaku, B berhasil lolos dari kejaran sementara D berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah tas berwarna hitam, satu dompet berwarna biru, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Saat ini pelaku pencurian dengan modus gembos ban dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB