Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

- Redaksi

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Deni dan Jerinx | suara.com

Adam Deni dan Jerinx | suara.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. Penetapan status tersangka tersebut ditetapkan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka gelar perkara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021) dikutip dari suara.com.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx.

Jerinx sudah diperiksa kepolisian atas laporan itu, namun statusnya terlapor. Dia telah diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik. Selain memeriksa, penyidik Polres Bandung juga sudah menyita handphone Jerinx dan istrinya Nora Alexandra.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Ilustrasi membersihkan masjid - sukabumiheadline.com

Sukabumi

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agu 2026 - 20:43 WIB

Ilustrasi kucing jenis Himalaya - sukabumiheadline.com

Khazanah

8 Agustus Hari Kucing Sedunia, kapan tingkat nasional?

Sabtu, 8 Agu 2026 - 20:05 WIB