Berharap damai, Ronald tawarkan ratusan juta Rupiah ke keluarga Dini Sera di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Ternyata keluarga Dini Sera Afrianti, wanita Sukabumi, Jawa Barat, yang dianiaya kekasihnya hingga tewas pernah ditawari uang ratusan juta Rupiah oleh pihak pelaku, Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu terungkap dari pengakuan pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Al Farauq, Selasa (4/2/2025). Dimas mengatakan ada tawaran Rp800 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia mengatakan pihak Ronald Tannur mau memberikan Rp800 juta dengan syarat pencabutan laporan dan berdamai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Dimas dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, jaksa mendalami ada atau tidaknya kesepakatan antara keluarga Dini dengan Lisa terkait uang santunan.

“Apakah ada kesepakatan kemudian dengan Lisa Rachmat terkait dengan santunan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tidak pernah ada kesepakatan,” kata Dimas.

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Dia mengatakan santunan yang ditawarkan pihak Ronald Tannur merupakan santunan bersyarat. Dia mengatakan Lisa meminta keluarga Dini mencabut laporan polisi hingga menganggap kasus itu sebagai kecelakaan.

“Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?” tanya jaksa.

Baca Juga :  Raup Rp1,1 Miliar, Wanita Penjual Minyak Goreng Palsu Dibekuk Polisi

“Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan,” jawab Dimas.

Dimas mengatakan dia memberi masukan kepada keluarga Dini. Dia mengatakan keluarga Dini akhirnya tidak menerima santunan tersebut.

“Ada syaratnya?” tanya jaksa.

“Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat dan itu saya sampaikan kepada keluarga korban, juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik, begitu, Pak,” jawab Dimas.

“Jadi singkat cerita perkara tersebut sampai ke pengadilan?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Dimas.

Dimas mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, menurut Dimas, sebesar Rp800 juta.

Dimas Yemahura
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) – Istimewa

“Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?” tanya jaksa.

“Ya itu sekitar Rp800 juta,” jawab Dimas.

“Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal Rp800 juta tersebut?” tanya jaksa.

Baca Juga :  Khawatir Terjangkit Covid-19, Wanita Nasrani Mengaku Biasa Memakai Hijab

“Datang dari tawaran Lisa,” jawabnya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Berita Terbaru