sukabumiheadline.com – Ternyata keluarga Dini Sera Afrianti, wanita Sukabumi, Jawa Barat, yang dianiaya kekasihnya hingga tewas pernah ditawari uang ratusan juta Rupiah oleh pihak pelaku, Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu terungkap dari pengakuan pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Al Farauq, Selasa (4/2/2025). Dimas mengatakan ada tawaran Rp800 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia mengatakan pihak Ronald Tannur mau memberikan Rp800 juta dengan syarat pencabutan laporan dan berdamai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimas dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, jaksa mendalami ada atau tidaknya kesepakatan antara keluarga Dini dengan Lisa terkait uang santunan.
“Apakah ada kesepakatan kemudian dengan Lisa Rachmat terkait dengan santunan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tidak pernah ada kesepakatan,” kata Dimas.

Dia mengatakan santunan yang ditawarkan pihak Ronald Tannur merupakan santunan bersyarat. Dia mengatakan Lisa meminta keluarga Dini mencabut laporan polisi hingga menganggap kasus itu sebagai kecelakaan.
“Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?” tanya jaksa.
“Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan,” jawab Dimas.
Dimas mengatakan dia memberi masukan kepada keluarga Dini. Dia mengatakan keluarga Dini akhirnya tidak menerima santunan tersebut.
“Ada syaratnya?” tanya jaksa.
“Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat dan itu saya sampaikan kepada keluarga korban, juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik, begitu, Pak,” jawab Dimas.
“Jadi singkat cerita perkara tersebut sampai ke pengadilan?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Dimas.
Dimas mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, menurut Dimas, sebesar Rp800 juta.

“Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?” tanya jaksa.
“Ya itu sekitar Rp800 juta,” jawab Dimas.
“Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal Rp800 juta tersebut?” tanya jaksa.
“Datang dari tawaran Lisa,” jawabnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.