sukabumiheadline.com – Idul Adha (bahasa Arab: عيد الأضحى, translit. ʿĪd al-ʾAḍḥā, har. ‘Hari Raya Pengorbanan’), juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, adalah hari raya kedua dari dua hari raya utama dalam Islam, bersama dengan Idul Fitri.
Hari raya ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam. Perayaan dan ketaatan umumnya dimajukan ke tiga hari berikutnya, yang dikenal sebagai hari-hari Tasyrik, merupakan hari yang diharamkan untuk berpuasa bagi umat Islam.
Pada hari Iduladha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan Shalat Ied bersama-sama di tanah lapang atau di masjid. Setelah salat, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepertiga daging hewan dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, sementara sisanya disedekahkan atau dibagikan kepada orang lain. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Hari Raya Haji.
Bolehkah berkurban dengan cara utang?
Menjelang perayaan Idul Adha 1447 H, perbincangan mengenai boleh tidaknya berkurban dengan cara berutang tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pandangan ulama tentang hukum dasar ibadah kurban itu sendiri. Dalam khazanah fikih, setidaknya terdapat dua arus utama pendapat yang menjadi pijakan.
Dikutip sukabumiheadline.com dari website Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat dua pandangan untuk menjawab persoalan tersebut.
“Pendapat pertama menyatakan bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Pandangan ini dinisbatkan kepada Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin,” katanya, dikutip Senin (4/5/2026).
Ibn Taimiyah menegaskan bahwa orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban termasuk berdosa. Sementara itu, Ibn ‘Utsaimin menyatakan bahwa pendapat wajib tampak lebih kuat, dengan catatan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelapangan.
Dalil yang digunakan di antaranya adalah hadis Nabi Saw:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad).
Hadis lain dengan makna serupa menyebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibn Majah).
Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa kurban adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibn Hazm, dan lainnya. Ibn Hazm menyatakan bahwa tidak terdapat riwayat sahih dari para sahabat yang secara tegas mewajibkan kurban.
Salah satu riwayat yang menjadi penguat adalah:
عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa keduanya tidak berkurban untuk keluarga mereka karena khawatir masyarakat menganggap kurban itu sebagai kewajiban.”
Dua pandangan ini memperlihatkan titik temu bahwa kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta. Bahkan, meninggalkannya dalam kondisi mampu dipandang sebagai sesuatu yang tidak layak. Sebaliknya, bagi yang tidak memiliki kemampuan, tidak ada tuntutan untuk melaksanakannya.
Dari sini, persoalan berkurban dengan utang menjadi lebih jelas. Pada dasarnya, berutang untuk membeli hewan kurban tidak dianjurkan, karena orang yang harus berutang menunjukkan bahwa ia belum termasuk dalam kategori memiliki kelapangan. Apalagi jika utang tersebut dilakukan dengan memaksakan diri hingga berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pelunasannya.
Kelapangan yang dimaksud oleh para ulama adalah adanya kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan pendukung yang wajar. Jika kebutuhan tersebut belum terpenuhi, maka seseorang tidak dibebani untuk berkurban.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Apabila seseorang memperoleh dana talangan yang dapat dipastikan pengembaliannya, maka hal itu dapat dipandang berbeda.
Misalnya karena memiliki gaji tetap, simpanan yang segera cair, atau hasil usaha yang jelas. Dalam kondisi ini, unsur kemampuan secara substansial tetap ada, hanya saja waktu ketersediaan dana yang belum tepat.
Wallahu a’lam bish-shawab.









