sukabumiheadline.com l Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/02/2024).
Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani menyebutkan Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024 lalu bahwa pelaku melakukan perbuatan cabulnya.
“Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun,” ujar Ipda Sidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan kepada awak media, barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum.
“Keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini,” tambah Kasat Reskrim AKP Ali.
Sementara menurut Kapolres Sukabumi Tony Prasetyo menegaskan, pihaknya akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar,” tegas AKBP Tony Prasetyo.
Tony juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan.