sukabumiheadline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik, melayani publik, serta mempererat persatuan bangsa.
ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap (PNS) atau pegawai kontrak (PPPK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, komponen ASN meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- PNS: Pegawai tetap yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) secara nasional.
- PPPK: Pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Meskipun istilah ASN sering disamakan dengan PNS, PNS hanyalah salah satu jenis dari ASN. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur undang-undang untuk memberikan pelayanan publik yang optimal.
Jumlah PNS dan PPPK di Kota Sukabumi menurut pendidikan dan jenis kelamin 2026
Jumlah ASN di Kota Sukabumi hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 3.623 ASN. Seperti halnya Kabupaten Sukabumi, di Kota Sukabumi pun mayoritas ASN berjenis kelamin perempuan, yakni sebanyak 2.061 orang. Sedangkan, ASN laki-laki berjumlah 1.562 orang.

Sementara itu, jika dibagi menurut tingkat pendidikan, mayoritas ASN Kota Sukabumi didominasi ASN dengan pendidikan S1, S2, dan S3, yakni berjumlah 2.823 orang.
Selain itu, ada 14 orang ASN berpendidikan DI dan DII, serta 508 ASN dengan pendidikan setingkat DIII dan DIV.
Sedangkan, ASN berpendidikan sekolah dasar sebanyak 26 orang, sekolah menengah pertama ada 24 orang, dan ASN yang berpendidikan sekolah menengah atas sebanyak 228 orang.
Untuk informasi, berikut jumlah PNS dan PPPK di Kabupaten Sukabumi menurut jenis kelamin 2026: Didominasi perempuan, ini data terbaru jumlah PNS dan PPPK di Kabupaten Sukabumi









