Bikin SIM Tak Perlu Nunggu Usia 18 Tahun, Cek Kategorinya

- Redaksi

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Mengemudi. l Istimewa

Surat Izin Mengemudi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Seperti diketahui, SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya. Selain harus bisa mengemudi, usia membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat usia minimal membuat surat izin mengemudi (SIM) kini berubah sesuai jenis SIM yang dibuat.

Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk. Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia minimal berbeda-beda.

Dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII umum = 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.

Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Berita Terkait

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Berita Terbaru