Bikin SIM Tak Perlu Nunggu Usia 18 Tahun, Cek Kategorinya

- Redaksi

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Mengemudi. l Istimewa

Surat Izin Mengemudi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Seperti diketahui, SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya. Selain harus bisa mengemudi, usia membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat usia minimal membuat surat izin mengemudi (SIM) kini berubah sesuai jenis SIM yang dibuat.

Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk. Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Baca Juga :  Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia minimal berbeda-beda.

Dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun. Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII umum = 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.

Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Berita Terkait

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB