BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran zat narkotika dalam cairan Vape mendapat dukungan dari pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Rencana tersebut disampaikan Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape membuatnya mendorong Indonesia mencontoh negara tetangga untuk melarang peredaran vape.

Merespons rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju peredaran vape dilarang. Menurut dia, vape dan cairannya dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru, ini kan jadi menyulitkan petugas dalam memberantasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” jelas Sahroni, dikutip Jumat (10/4/2026).

Politikus NasDem ini menganggap perlu adanya terobosan aturan solutif untuk menanggulangi situasi ini. Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.

“Karena kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal. Makanya di beberapa negara juga dilarang,” jelas Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - Ilustrasi sukabumiheadline.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni – Ilustrasi sukabumiheadline.com

Menurut dia, perlu ada gebrakan secara aturan, sehingga Komisi III DPR akan membahasnya dengan sejumlah pelaku industri vape yang ada di Indonesia.

“Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” kata Sahroni.

Untuk informasi, Kepala BNN atau Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).

Suyudi menyebutkan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ucap dia.

Rokok elektrik atau vape - sukabumiheadline.com
Rokok elektrik atau vape – sukabumiheadline.com

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.

“Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua,” papar dia.

Oleh karena itu, Suyudi mendorong Indonesia mencontoh negara tetangga untuk melarang peredaran vape.

“Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

“Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” sambung Suyudi.

Menurutnya, dengan ada pelarangan vape maka otomatis dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut di masyarakat.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” pungkas Suyudi.

Berita Terkait

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Nasional

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Jumat, 10 Apr 2026 - 00:37 WIB