Bobol Kandang Ayam di Sukaraja Sukabumi, Dua Pemuda Cianjur Diciduk Warga Sekampung

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P dan R, warga Gekbrong, Cianjur terduga pelaku pencurian di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

P dan R, warga Gekbrong, Cianjur terduga pelaku pencurian di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan P (23) dan R (25), warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian di gudang kandang ayam.

Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan P dan R di Kampung Cigadog Desa Margaluyu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan ke Mapolsek Sukaraja usai sempat diamankan warga. Hal itu disampaikan Kapolsek Sukaraja, kompol Dedi Suryadi dikutip, Jumat (29/9/2023).

“Memang betul, pada hari Selasa kemarin, kami menerima informasi dari warga mengenai dua orang yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Gudang kandang ayam di Desa Margaluyu, Sukaraja dan tertangkap warga,” ujar Dedi.

“Kami pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 potong besi 4 inch ukuran 1,5 meter, Dua buah mesin potong besi dan sebuah accu merek Incue,” bebernya.

“Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penyidikan,” sambungnya,

Baca Juga :  Goa Karang Haji Sukabumi, Wisata Religi di Petilasan para Wali

Dedi menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua terduga pelaku dengan cara memanjat pintu kandang dan membuka pintu gudang hingga berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang senilai hampir 3 juta Rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pintu kandang, kemudian membuka pintu gudang dan mengambil barang-barang yang saat ini menjadi barang bukti,” sebut Dedi.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:10 WIB

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB