Bobol Kandang Ayam di Sukaraja Sukabumi, Dua Pemuda Cianjur Diciduk Warga Sekampung

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P dan R, warga Gekbrong, Cianjur terduga pelaku pencurian di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

P dan R, warga Gekbrong, Cianjur terduga pelaku pencurian di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan P (23) dan R (25), warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian di gudang kandang ayam.

Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan P dan R di Kampung Cigadog Desa Margaluyu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan ke Mapolsek Sukaraja usai sempat diamankan warga. Hal itu disampaikan Kapolsek Sukaraja, kompol Dedi Suryadi dikutip, Jumat (29/9/2023).

“Memang betul, pada hari Selasa kemarin, kami menerima informasi dari warga mengenai dua orang yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Gudang kandang ayam di Desa Margaluyu, Sukaraja dan tertangkap warga,” ujar Dedi.

“Kami pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 potong besi 4 inch ukuran 1,5 meter, Dua buah mesin potong besi dan sebuah accu merek Incue,” bebernya.

“Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penyidikan,” sambungnya,

Baca Juga :  Pabrik palet dan oven kayu di Parungkuda Sukabumi ludes terbakar

Dedi menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua terduga pelaku dengan cara memanjat pintu kandang dan membuka pintu gudang hingga berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang senilai hampir 3 juta Rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pintu kandang, kemudian membuka pintu gudang dan mengambil barang-barang yang saat ini menjadi barang bukti,” sebut Dedi.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati
Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi
5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep
Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri
Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:57 WIB

Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:57 WIB

5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep

Berita Terbaru

AJS JFT 125 - AJS

Otomotif

Kenalin AJS JFT 125, scrambler Eropa harga terjangkau

Senin, 2 Mar 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131