Bobol Kandang Ayam di Sukaraja Sukabumi, Dua Pemuda Cianjur Diciduk Warga Sekampung

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P dan R, warga Gekbrong, Cianjur terduga pelaku pencurian di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

P dan R, warga Gekbrong, Cianjur terduga pelaku pencurian di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan P (23) dan R (25), warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian di gudang kandang ayam.

Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan P dan R di Kampung Cigadog Desa Margaluyu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan ke Mapolsek Sukaraja usai sempat diamankan warga. Hal itu disampaikan Kapolsek Sukaraja, kompol Dedi Suryadi dikutip, Jumat (29/9/2023).

“Memang betul, pada hari Selasa kemarin, kami menerima informasi dari warga mengenai dua orang yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Gudang kandang ayam di Desa Margaluyu, Sukaraja dan tertangkap warga,” ujar Dedi.

“Kami pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 potong besi 4 inch ukuran 1,5 meter, Dua buah mesin potong besi dan sebuah accu merek Incue,” bebernya.

Baca Juga :  Sehari Setelah Dibersihkan, Pantai Cibutun Sukabumi Kembali Dipenuhi Sampah

“Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penyidikan,” sambungnya,

Dedi menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua terduga pelaku dengan cara memanjat pintu kandang dan membuka pintu gudang hingga berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang senilai hampir 3 juta Rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pintu kandang, kemudian membuka pintu gudang dan mengambil barang-barang yang saat ini menjadi barang bukti,” sebut Dedi.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Resmikan PLTMH Cikakak, KDM di depan Bupati Sukabumi: Malu saya
Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan
1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA
Nasib pilu Syakira, bocah di Sukabumi alami kelainan mata tak berkedip sejak lahir
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan
Menteri LH Hanif Faisol tegur Wali Kota Sukabumi
5 soal bikin wisatawan luar daerah jengkel ketika berkunjung ke Sukabumi
Bikin lieur! Tugu batas Kota Sukabumi dikeluhkan pengguna jalan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:18 WIB

Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:39 WIB

1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA

Senin, 1 Desember 2025 - 04:18 WIB

Nasib pilu Syakira, bocah di Sukabumi alami kelainan mata tak berkedip sejak lahir

Sabtu, 29 November 2025 - 22:04 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan

Sabtu, 29 November 2025 - 19:47 WIB

Menteri LH Hanif Faisol tegur Wali Kota Sukabumi

Berita Terbaru