21.8 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Buah Perjuangan Honorer: Slot Formasi untuk Guru PAI di Sukabumi

LIPSUSBuah Perjuangan Honorer: Slot Formasi untuk Guru PAI di Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Ada kabar baik untuk guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, kini mereka memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara atau ASN.

Kesempatan tersebut tidaklah datang tiba-tiba. Setidaknya, sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+(GTKHNK35+) Kabupaten Sukabumi tak pernah lelah memperjuangkan nasib mereka hingga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta.

Buah kesabarannya, kini semua guru PAI di Kabupaten Sukabumi diberikan slot formasi agar terpilih menjadi guru ASN melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal itu diungkapkan Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa kepada sukabumiheadline.com, Jumat (2/12/2022).

Alhamdulillah nembe tahap seleksi nu lulus administrasi (baru tahap seleksi bagi yang lulus persyaratan administrasi-red). Adapun, metode seleksi untuk pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 PPPK Guru menggunakan penilaian kesesuaian,” ungkap Iwa melalui aplikasi perpesanan..

“Ada 25 formasi, terdiri dari 21 untuk SD dan empat untuk SMP. Sementara, guru PAI pendaftar PPPK yang lulus seleksi administrasi dari Prioritas 2 sebanyak 79 pelamar. Sedangkan, dari Prioritas 3 sebanyak 414 pelamar atau jumlah keseluruhan 493 pelamar,” paparnya.

Adapun, untuk komponen penilaian kesesuaian terdiri dari pertama, kualifikasi akademik. Kedua, kompetensi. Ketiga, kinerja dan keempat pemeriksaan latar belakang.

“Kemudian terkait tim penilai, terdiri dari guru senior, kepala sekolah, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-red),” kata Iwa.

“Karenanya, nanti yang tim lima tersebut akan melakukan penilaian terhadap pelamar melalui aplikasi penilaian,” paparnya.

Untuk penilaian kepala sekolah dan guru senior, tambah Iwa, dilakukan pada tanggal 28 hingga 29 Nopember 2022.

“Sedangkan, penilaian BKPSDM dan Disdik Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Nopember hingga hari ini, 3 Desember 2022,” pungkasnya.

Baca Juga:

Soal Nasib Guru PAI, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Lakukan Diskresi

Perjuangkan Nasib, Guru Honorer PAI Sukabumi akan Datangi Kemenag

Secercah Harapan Bagi Guru PAI Honorer Kabupaten Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan guru honorer mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi, terus memperjuangkan nasib mereka hingga memperoleh kepastian dari pemerintah.

Iwa Kartiwa mengatakan, hal itu karena hingar bingar perubahan nasib dan kesejahteraan guru yang digaungkan oleh Kemendikbudristek sejak 2021 lalu, disebut tidak berlaku bagi guru PAI.

“Dalam regulasi pengangkatan guru melalui mekanisme PPPK yang digulirkan Kemendikbudristek pada 2021, guru PAI tidak memperoleh slot formasi sama sekali,” kata Iwa, Senin (7/11/2022) lalu.

Karenanya, tambah Iwa, pada tahun 2021 lalu secara otomatis guru PAI harus gigit jari. Tak jauh berbeda, nasib serupa terjadi pada 2022. Baca lengkap: Ironi Nasib Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sukabumi

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer