SUKABUMIHEADLINES.com l PURABAYA – WA, pengurus pondok pesantren WA (36 ) di Kampung Cibening, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diancam hukuman penjara seumur hidup.
Oknum pengurus pondok pesantren tersebut diamankan polisi karena melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada tiga korban yang telah dilakukan perbuatan persetubuhan oleh WA. “Persetubuhan dilakukan terhadap tiga santriawati,” ujar Dedy,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Dedy, dari pengakuan para korban, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali dilakukan di rumahnya. “Perbuatan persetubuhan dilakukan di atas, di lantai dua rumah pelaku,” jelasnya.
Berita Terkait : Setahun Setubuhi Santri di Bawah Umur, Warga Purabaya Sukabumi Dibekuk Polisi
Masih kata Dedy, modus pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yakni mengundang santriawati untuk naik ke lantai dua dengan iming iming akan membantu menyembuhkan sakitnya.
“Modus lainnya pelaku akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengikuti maunya pelaku,” terangnya.
“Kejadian ini diketahui setelah korban cerita kepada neneknya, dan kemudian melaporkan ke orang tua korban sehingga terjadilah pelaporan ke polisi,” sambungnya.
Adapun ketiga korban, kata Dedy, 3 orang santriawati berinisilal DN (15) SL (17) dan SR (16) saat ini sudah keluar dari pesantren tersebut.
“UU perlindungan anak, dikarenakan korban lebih dari satu, kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.