Cabuli 3 Santri di Purabaya Sukabumi, WA Diancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berbincang dengan pelaku persetubuhan di Purabaya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berbincang dengan pelaku persetubuhan di Purabaya.

SUKABUMIHEADLINES.com l PURABAYA – WA, pengurus pondok pesantren WA (36 ) di Kampung Cibening, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diancam hukuman penjara seumur hidup.

Oknum pengurus pondok pesantren tersebut diamankan polisi karena melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada tiga korban yang telah dilakukan perbuatan persetubuhan oleh WA. “Persetubuhan dilakukan terhadap tiga santriawati,” ujar Dedy,

Dijelaskan Dedy, dari pengakuan para korban, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali dilakukan di rumahnya. “Perbuatan persetubuhan dilakukan di atas, di lantai dua rumah pelaku,” jelasnya.

Berita Terkait : Setahun Setubuhi Santri di Bawah Umur, Warga Purabaya Sukabumi Dibekuk Polisi

Masih kata Dedy, modus pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yakni mengundang santriawati untuk naik ke lantai dua dengan iming iming akan membantu menyembuhkan sakitnya.

“Modus lainnya pelaku akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengikuti maunya pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Putri Kinanti Radhita, Hafidzhah 30 Juzz Ponpes Al Qur'an Al Hidayah Ciambar Sukabumi

“Kejadian ini diketahui setelah korban cerita kepada neneknya, dan kemudian melaporkan ke orang tua korban sehingga terjadilah pelaporan ke polisi,” sambungnya.

Adapun ketiga korban, kata Dedy, 3 orang santriawati berinisilal DN (15) SL (17) dan SR (16) saat ini sudah keluar dari pesantren tersebut.

“UU perlindungan anak, dikarenakan korban lebih dari satu, kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.

Berita Terkait

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Berita Terbaru

Menu di Rahma Kitchen Sukabumi - Ist

Kuliner

Terbaru, 5 tempat wisata kuliner viral di Sukabumi

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:01 WIB