Cabuli 3 Santri di Purabaya Sukabumi, WA Diancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berbincang dengan pelaku persetubuhan di Purabaya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berbincang dengan pelaku persetubuhan di Purabaya.

SUKABUMIHEADLINES.com l PURABAYA – WA, pengurus pondok pesantren WA (36 ) di Kampung Cibening, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diancam hukuman penjara seumur hidup.

Oknum pengurus pondok pesantren tersebut diamankan polisi karena melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada tiga korban yang telah dilakukan perbuatan persetubuhan oleh WA. “Persetubuhan dilakukan terhadap tiga santriawati,” ujar Dedy,

Dijelaskan Dedy, dari pengakuan para korban, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali dilakukan di rumahnya. “Perbuatan persetubuhan dilakukan di atas, di lantai dua rumah pelaku,” jelasnya.

Berita Terkait : Setahun Setubuhi Santri di Bawah Umur, Warga Purabaya Sukabumi Dibekuk Polisi

Masih kata Dedy, modus pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yakni mengundang santriawati untuk naik ke lantai dua dengan iming iming akan membantu menyembuhkan sakitnya.

“Modus lainnya pelaku akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengikuti maunya pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Panwascam Bojonggenteng Sukabumi lakukan sosialisasi Rekrutmen PKD Pilkada Serentak 2024

“Kejadian ini diketahui setelah korban cerita kepada neneknya, dan kemudian melaporkan ke orang tua korban sehingga terjadilah pelaporan ke polisi,” sambungnya.

Adapun ketiga korban, kata Dedy, 3 orang santriawati berinisilal DN (15) SL (17) dan SR (16) saat ini sudah keluar dari pesantren tersebut.

“UU perlindungan anak, dikarenakan korban lebih dari satu, kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.

Berita Terkait

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Berita Terbaru

Internasional

Balas AS-Israel, Iran ngamuk bombardir Kuwait, UEA, Arab Saudi

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:07 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131