Cukai Rokok 2024 Naik hingga Rp5.000 per Batang, Warga Sukabumi: Suka-sukalah

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) bakal naik sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2022 lalu, usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Adapun dengan kenaikan CHT itu akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” tulis PMK itu dikutip Senin, 18 Desember 2023.

Sementara, salah seorang warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Damri Abidin (32), mengomentari pedas kenaikan tarif cukai rokok tersebut.

“Ya kapan sih gak naik? Naik aja suka-suka pemerintah deh,” singkatnya kepada sukabumiheadline.com, Kamis (21/12/2023).

Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp2.055/batang.

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp1.255/batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp2.165/batang.

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp1.295/batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang sampai Rp1.980/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang.

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp865, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp720 c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp725, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp605.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp2.055/batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950, naik dari 2023 yang paling rendah Rp860.

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, atau tidak berubah dari tahun 2023 ini.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS) Harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun 2023.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Harga jual paling rendah Rp290, atau tidak berubah dari tahun 2023.

8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun 2023.

Berita Terkait

Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi
Segini ternyata gaji kurir paket, bisa bawa pulang Rp5 juta upah setiap hari antar barang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:44 WIB

Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:16 WIB

18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:40 WIB

Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini

Berita Terbaru

Rizky Ridho - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sosok

Rizky Ridho minta maaf, kapten Persija ngaku menyesal

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:00 WIB