Curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMF, curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi - Istimewa

JMF, curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berusia 30 tahu. yang nekad mencuri beras untuk modal bermain judi online (judol).

Pria dengan inisial JMF, terduga pelaku pembobol kios beras di kawasan Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, disebut melakukan aksinya tersebut pada Jumat (2/8/2024) dini hari.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, JMF melakukan aksinya tersebut dengan motif kecanduannya dalam bermain judol slot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekad mencuri karena membutuhkan modal untuk main judi online slot,” ujar Rita, kepada awak media, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga :  Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

“Bahkan pelaku juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga Rp9 juta dalam seminggu untuk bermain judi online slot,” imbuh Rita.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi – Humas Polres Sukabumi Kota

Informasi diperoleh, JMF sendiri tercatat sebagai warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Namun, diamankan polisi di gang menuju rumah kontrakannya di Gang Karya Bakti, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, sekira pukul 20.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah ia melakukan aksinya.

“Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara membobol tembok samping kios di Blok A14 Pasar Pelita menggunakan palu. Pelaku berhasil membawa kabur 40 karung beras ukuran 25 kilogram dan uang tunai 70 ribu Rupiah,” jelas Rita.

Baca Juga :  Jalan Panjang Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan,” ucapnya.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa palu, satu unit sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 kilogram yang belum sempat dijual,” tambah Rita.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47 WIB

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Berita Terbaru