Curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMF, curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi - Istimewa

JMF, curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berusia 30 tahu. yang nekad mencuri beras untuk modal bermain judi online (judol).

Pria dengan inisial JMF, terduga pelaku pembobol kios beras di kawasan Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, disebut melakukan aksinya tersebut pada Jumat (2/8/2024) dini hari.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, JMF melakukan aksinya tersebut dengan motif kecanduannya dalam bermain judol slot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekad mencuri karena membutuhkan modal untuk main judi online slot,” ujar Rita, kepada awak media, Sabtu (3/8/2024).

“Bahkan pelaku juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga Rp9 juta dalam seminggu untuk bermain judi online slot,” imbuh Rita.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi – Humas Polres Sukabumi Kota

Informasi diperoleh, JMF sendiri tercatat sebagai warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Namun, diamankan polisi di gang menuju rumah kontrakannya di Gang Karya Bakti, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, sekira pukul 20.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah ia melakukan aksinya.

“Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara membobol tembok samping kios di Blok A14 Pasar Pelita menggunakan palu. Pelaku berhasil membawa kabur 40 karung beras ukuran 25 kilogram dan uang tunai 70 ribu Rupiah,” jelas Rita.

Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan,” ucapnya.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa palu, satu unit sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 kilogram yang belum sempat dijual,” tambah Rita.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terbaru