Dalam Sebulan 22 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti narkoba di Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Pelaku dan barang bukti narkoba di Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama Juli 2022.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, berhasil diamankan barang bukti senilai Rp500 juta, terbagi dalam jenis sabu sabu 82,43 gram, ganja 68,92 gram, 61.145 butir obat berbahaya yang terdiri dari 5.473 butir Tramadol, 4.293 Hexymer, 4.036 Trihex, 2.199 Double Y, 144 Dextro.

Kemudian, untuk obat jenis psikotropika sebanyak 1.355 butir, terdiri dari 423 butir Riklona, 786 Alprazolam, 8 Dolgesik, 108 Merlopam, 15 Alganax, 15 Xanax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari barang bukti tersebut, jika kita uangkan maka dapat menyentuh Rp500 juta,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Halaman Makopolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (1/8/2022).

“Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut sejumlah 40.000-an jiwa,” tambah dia.

Adapun, barang bukti tersebut berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dari pengungkapan 17 kasus dengan 22 orang tersangka.

“Pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dalam satu bulan terakhir ini, Juli, berhasil melakukan mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” ujar Zainal.

Warudoyong 4 Kasus

Adapun, untuk tempat kejadian perkara (TKP), kata Zainal, paling menonjol di wilayah Kecamatan Warudoyong.

“Untuk TKP tersebar secara rata. Namun, ada satu kecamatan cukup menonjol, di mana berhasil diungkap empat kasus, yakni di Kecamatan Warudoyong,” kata dia.

Sedangkan, berdasarkan usia tersangka, 17-25 tahun sebanyak sepuluh orang, usia 26-30 tahun sebanyak tujuh orang dan di atas 30 tahun sebanyak lima orang.

“Untuk pasal yang diterapkan kepada para tersangka,yakni  Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ujar Zainal.

Berita Terkait

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Berita Terbaru