Dalam Sebulan 22 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti narkoba di Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Pelaku dan barang bukti narkoba di Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama Juli 2022.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, berhasil diamankan barang bukti senilai Rp500 juta, terbagi dalam jenis sabu sabu 82,43 gram, ganja 68,92 gram, 61.145 butir obat berbahaya yang terdiri dari 5.473 butir Tramadol, 4.293 Hexymer, 4.036 Trihex, 2.199 Double Y, 144 Dextro.

Kemudian, untuk obat jenis psikotropika sebanyak 1.355 butir, terdiri dari 423 butir Riklona, 786 Alprazolam, 8 Dolgesik, 108 Merlopam, 15 Alganax, 15 Xanax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari barang bukti tersebut, jika kita uangkan maka dapat menyentuh Rp500 juta,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Halaman Makopolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (1/8/2022).

“Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut sejumlah 40.000-an jiwa,” tambah dia.

Adapun, barang bukti tersebut berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dari pengungkapan 17 kasus dengan 22 orang tersangka.

“Pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dalam satu bulan terakhir ini, Juli, berhasil melakukan mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” ujar Zainal.

Warudoyong 4 Kasus

Adapun, untuk tempat kejadian perkara (TKP), kata Zainal, paling menonjol di wilayah Kecamatan Warudoyong.

“Untuk TKP tersebar secara rata. Namun, ada satu kecamatan cukup menonjol, di mana berhasil diungkap empat kasus, yakni di Kecamatan Warudoyong,” kata dia.

Sedangkan, berdasarkan usia tersangka, 17-25 tahun sebanyak sepuluh orang, usia 26-30 tahun sebanyak tujuh orang dan di atas 30 tahun sebanyak lima orang.

“Untuk pasal yang diterapkan kepada para tersangka,yakni  Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ujar Zainal.

Berita Terkait

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga
Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi

Berita Terbaru

Tabrakan maut di Sukabumi - Ist

Sukabumi

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:23 WIB

Suzuki e Sky - Suzuki

Otomotif

Suzuki e Sky: Si mungil irit dan efisien, cek harganya

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:43 WIB