sukabumiheadline.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal. Dengan demikian, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tertulis, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”
Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
RI juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
RI akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan.
Selain itu, RI akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Tarif 0%
Sementara itu, pemerintah Indonesia memastikan sebagian besar kepentingan nasional terakomodasi dalam perjanjian perdagangan terbaru dengan AS.
Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, 90 persen usulan Indonesia diterima dalam kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C., Kamis (19/2/2026).
“Melalui negosiasi intensif, 90 persen usulan Indonesia dipenuhi. Sebanyak 1.819 produk nasional memperoleh tarif nol persen di pasar AS,” ujar Teddy, dikutip sukabumuheadline.com, Sabtu (21/2/2026).
Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan dagang baru ini adalah pembebasan perusahaan AS terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.
Kesepakatan ini membuka peluang perusahaan AS untuk memasarkan produk atau jasanya di Indonesia tanpa memerlukan sertifikasi TKDN, termasuk perusahaan teknologi.
Selama ini, sertifikat TKDN menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi produsen elektronik sebelum memasarkan produknya di Indonesia.









