Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istri

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. l Istimewa

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Dedi Mulyadi, anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta digugat cerai oleh istrinya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September dengan nomor registrasi 1662/PDT.G/ 2022/PA.PWK.

Kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap suaminya Dedi Mulyadi mengagetkan publik. Sebab selama ini mereka dikenal pasangan yang harmonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya tanggal 19 September masuk gugatan cerai yang diajukan oleh Bu Anne ke Pak Dedi dan ditentukan jadwal sidang tanggal 5 Oktober,” ujar Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, Rabu (21/9/2022).

Asep mengungkapkan gugatan cerai langsung didaftarkan oleh Anne. Namun, terkait alasan gugatan cerai dilayangkan, Asep enggan menjelaskan karena hal tersebut sebab bersifat pribadi.

“Yang mengajukan langsung Bu Anne. (Alasannya) setiap gugatan ada alasan kenapa bisa diajukan gugatan. Hanya saya tidak bisa menyampaikan alasan karena pribadi,” jelas Asep.

Adapun, sidang perdana akan digelar tanggal 5 Oktober mendatang. Namun demikian, Asep mengatakan belum dipastikan nama-nama majelis hakim yang akan memimpin sidang.

“Yang pasti kewajiban memanggil para pihak penggugat dan tergugat pada sidang yang ditetapkan. Mengenai seperti apa ke depannya belum tahu,” katanya.

Berita Terkait

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Nasional

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Jumat, 10 Apr 2026 - 00:37 WIB