Diamuk Massa, Pemuda Baros Sukabumi Bawa Kabur Smartphone saat COD

- Redaksi

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screnshoot percakapan korban dan pelaku saat COD (cash on delivery)
I Istimewa

Screnshoot percakapan korban dan pelaku saat COD (cash on delivery) I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – FPB (24), pemuda asal Baros Kota Sukabumi diserahkan warga kepada Polisi usai mencoba kabur membawa 1 unit telepon genggam saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng RT. 01/01 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Selasa (10/08/2021) sore.

Terduga pelaku berpura-pura membeli 1 unit telepon seluler yang diposting korban melalui media sosial hingga keduanya transaksi secara langsung dengan cara COD di samping kantor Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Di tengah COD tersebut, terduga pelaku berpura-pura melihat dan mengecek kondisi dan kelengkapan telepon genggam yang ditawarkan korban, pelaku pun langsung membawa kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak, adik korban yang saat itu menemani transaksi COD kakaknya tersebut meneriaki maling terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Baros Polres Sukabumi Kota.

Kini pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros guna kepentingan penyidikan Polisi.

Sementara itu, Kapolsek Baros AKBP Wahyudi mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakan korban yang meminta tolong dan meneriaki maling terhadap pelaku.

“Memang betul, kemarin sore, kami menerima seorang pemuda yang diamankan warga yang diduga telah melakukan pencurian atau membawa kabur 1 unit handphone milik korban dengan modus transaksi COD,” ujar Wahyudi kepada sukabumiheadlines.com, Rabu (11/8/2021).

Ia menambahkan, dari keterangan terduga pelaku, jadi saat transaksi, terduga pelaku berpura-pura ingin membeli handphone tersebut dengan COD, dia pura-pura melihat dulu barangnya beserta kelengkapannya. Setelah puas, dia langsung membawa kabur handphone tersebut.

Masih menurut Wahyudi “Saat terduga pelaku kabur, adik korban yang menemani kakaknya transaski COD ini langsung meneriakinya maling hingga terdengar oleh warga sekitar dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama
Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama

Berita Terbaru

Animasi Pantomimes Lumineuses karya Charles - 
19th century illustration of a praxinoscope theatre. In 1876, Reynaud, a French inventor, created the Praxinoscope, an improvement of the Zoetrope. The Praxinoscope replaced the narrow viewing slits of the Zoetrope with an inner circle of 12 mirrors (equal to the number of images), allowing a clearer and less distorted view of the moving image. Several people could watch the performance at the same time. After Reynaud licensed his invention in 1877, it sold well in a number of the large Paris department stores.This improved version included a glass viewing screen which allowed the moving image to be superimposed over a changeable background. He continued to improve the design and in 1880 created the first projection version. The Projection Praxinoscope used a lantern to project the moving images onto a small screen, allowing a larger audience to view it.

Khazanah

28 Oktober: Hari penting di Indonesia dan dunia

Rabu, 28 Okt 2026 - 00:44 WIB

Kesehatan

Bunda, jangan matikan lampu kamar mandi! Simak 5 alasannya

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:26 WIB