Dicurigai Curi Motor, Kamat Tewas Dianiaya 6 Pria di Cikakak Sukabumi

- Redaksi

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam pelaku penganiaya Kamat Adiwijaya hingga tewas di Sukabumi. l Istimewa

Enam pelaku penganiaya Kamat Adiwijaya hingga tewas di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKAKAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

Para pelaku tersebut terpaksa diamankan polisi lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

“Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023). Dalam ekspos kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput di rumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

“Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui,” terangnya.

Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkasnya

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB