Dicurigai Pelaku Curas, Ternyata Pria Surade Sukabumi Ini Pemerkosa Anak Tiri

- Redaksi

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak pidana pencabulan anak di Surade, Sukabumi. l Istimewa

Pelaku tindak pidana pencabulan anak di Surade, Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l SURADE – Awalnya SG dicurigai polisi sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curah) hingga mengakibatkan nenek Musikah (55) meninggal dunia, ternyata SG yang tercatat sebagai warga Pasir Karang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, adalah pelaku tindak pidana rudapaksa.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kasus perbuatan terlarang tersebut terungkap saat jajaran kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana curas yang terjadi Jumat, (4/11/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.

“Kasus ini menarik dikarenakan berhubungan dengan TKP kasus curas di Surade, di mana awalnya kami dari penyidik mencurigai menantu korban adalah pelaku (curas),” ungkap Dedy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun lanjut Dedy, dalam penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, diperoleh informasi bahwa SG yang juga menantu nenek Musikah, merupakan pelaku perbuatan persetubuhan atau rudapaksa dengan korban cucu korban (Musikah).

“Korban masih berumur 16 tahun, pelaku ini ayah tiri korban, melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali,” jelasnya.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku tega melakukan perbuatan terlarangnya sejak September hingga Oktober 2022.

Berdasarkan pengakuan SG, kepada polisi, pelaku terpaksa melakukan perbuatan bejadnya kepada korban karena istri pelaku sedang bekerja di luar negeri.

Perbuatan keji SG terhadap korban dilakukan di rumah istrinya, tepatnya di dalam kamar anak tirinya, pada siang hari sekira pukul 13.00 WIB, di mana saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar. Kemudian, pelaku masuk dan memaksa korban melayani nafsu setannya.

“Alat bukti yang kami amankan berupa hasil visum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian. Ancaman pokoknya Pasal 81, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucap Dedy.

Berita Terkait

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk
Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani
Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru
Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:22 WIB

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:27 WIB

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Berita Terbaru

Proses evakuasi pendaki asal Sukabumi di Lombok Timur - Polres Lombok Timur

Peristiwa

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB