sukabumiheadline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik, melayani publik, serta mempererat persatuan bangsa.
ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap (PNS) atau pegawai kontrak (PPPK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, komponen ASN meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- PNS: Pegawai tetap yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) secara nasional.
- PPPK: Pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Meskipun istilah ASN sering disamakan dengan PNS, PNS hanyalah salah satu jenis dari ASN. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur undang-undang untuk memberikan pelayanan publik yang optimal.
Jumlah PNS dan PPPK di Kabupaten Sukabumi menurut jenis kelamin 2026

Berikut adalah informasi terbaru jumlah PNS dan PPPK di Kabupaten Sukabumi menurut jenis kelamin dikutip sukabumiheadline.com dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/4/2026).
Jumlah PNS di Kabupaten Sukabumi total sebanyak 7.667 orang, di mana PNS laki-laki sejumlah 4.075 orang (53,1 persen), dan perempuan 3.592 orang (43,3 persen).
Adapun jumlah PPPK laki-laki 2.211 orang (43,4 persen), dan PPPK perempuan 2.888 orang atau (56,6 persen), sehingga total sebanyak 5.099 orang.
Dengan demikian, total jumlah ASN (PNS dan PPPK) di Kabupaten Sukabumi adalah 12.766 orang, terdiri dari ASN laki-laki 6.286 orang (49,2 persen), dan ASN perempuan 6.480 orang (50,8 persen).









