Dijerat Pasal Berlapis, Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka

- Redaksi

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi.

Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di laman resmi Divisi Humas Mabes Polri.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu, dikutip sukabumiheadline.com pada Ahad (31/7/2022).

“Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” tambah Whisnu.

Adapun, tambah Whisnu, keempatnya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Laporan Pemuda Gereja Dugaan Ujaran Kebencian oleh UAS Ditolak Polisi

“Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP,” pungkas Whisnu.

Sementara, dilansir merdeka.com, Presiden ACT Ibnu Khajar serta mantan Presiden Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing untuk korban kecelakaan pesawat sebesar Rp34 miliar.

Disebutkan, dari penyelewengan tersebut, salah satunya masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru