Dijerat Pasal Berlapis, Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka

- Redaksi

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi.

Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di laman resmi Divisi Humas Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu, dikutip sukabumiheadline.com pada Ahad (31/7/2022).

“Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” tambah Whisnu.

Adapun, tambah Whisnu, keempatnya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP,” pungkas Whisnu.

Sementara, dilansir merdeka.com, Presiden ACT Ibnu Khajar serta mantan Presiden Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing untuk korban kecelakaan pesawat sebesar Rp34 miliar.

Disebutkan, dari penyelewengan tersebut, salah satunya masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Berita Terkait

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Berita Terbaru

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump - sukabumiheadline.com

Internasional

Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:06 WIB