Dijerat Pasal Berlapis, Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka

- Redaksi

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi.

Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di laman resmi Divisi Humas Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu, dikutip sukabumiheadline.com pada Ahad (31/7/2022).

“Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” tambah Whisnu.

Adapun, tambah Whisnu, keempatnya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP,” pungkas Whisnu.

Sementara, dilansir merdeka.com, Presiden ACT Ibnu Khajar serta mantan Presiden Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing untuk korban kecelakaan pesawat sebesar Rp34 miliar.

Disebutkan, dari penyelewengan tersebut, salah satunya masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Neng Susilawati - Ist

Khazanah

Mengenal 5 pelukis asal Sukabumi dan prestasinya

Kamis, 1 Okt 2026 - 06:12 WIB