Bareskrim Polri Bongkar Penipuan e-Mail Bisnis, Kerugian Korban Rp84,8 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC).

Dalam pengungkapan tersebut, Polri menangkap empat orang tersangka berinisial CR, NTS, YH dan SA. Akibat penipuan ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Korban antara lain perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Simwoon Inc, dengan total kerugian Rp82 miliar dan perusahaan asal Taiwan, White Wood House Food, dengan kerugian Rp2,8 miliar.

“Skema BEC dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Jumat (2/10/2021), dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resmi Polri.

Baca Juga :  Antara Akronim dan Cita-cita Mulia di Balik Bisnis Kopi Kabandungan Sukabumi

Asep menambahkan pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen asli tapi palsu untuk melancarkan aksinya.

“Asep menambahkan pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris,” tambah Asep Edi Suheri.

Berita Terkait

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Berita Terbaru