Dijerat Seabrek Pasal, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan. l Istimewa

Doni Salmanan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option. Kali ini tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, menetapkan influencer kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), Doni Salmanan.

Pemuda berusia 23 tahun yang populer dipanggil King Salmanan itu ditetapkan tersangka terkait aplikasi Quotex. Penetapan tersangka Doni dilakukan Selasa (8/3/2022), malam.

Setelah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 13 jam sejak pagi, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri, menetapkan Doni, sebagai tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB. “Setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan, DS, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan pun melakukan penangkapan formalitas terhadap Doni Salmanan. Penyidik untuk sementara menjerat Doni Salmanan atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  FPI Reborn? Twitter Heboh Deklarasi Front Persaudaraan Islam

Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3 dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. “Ancamannya maksimal 20 tahun karena ini ada terkait dengan TPPU,” ujar Ramadhan.

Berita Terkait

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terbaru

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi - SAR

Peristiwa

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Senin, 30 Jun 2025 - 04:36 WIB

Personel band Peterpan - Spotify

Musik

Comeback Peterpan disambut antusias para musisi

Minggu, 29 Jun 2025 - 18:27 WIB