Dijerat Seabrek Pasal, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan. l Istimewa

Doni Salmanan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option. Kali ini tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, menetapkan influencer kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), Doni Salmanan.

Pemuda berusia 23 tahun yang populer dipanggil King Salmanan itu ditetapkan tersangka terkait aplikasi Quotex. Penetapan tersangka Doni dilakukan Selasa (8/3/2022), malam.

Setelah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 13 jam sejak pagi, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri, menetapkan Doni, sebagai tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB. “Setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan, DS, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan pun melakukan penangkapan formalitas terhadap Doni Salmanan. Penyidik untuk sementara menjerat Doni Salmanan atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3 dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. “Ancamannya maksimal 20 tahun karena ini ada terkait dengan TPPU,” ujar Ramadhan.

Berita Terkait

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang pria menggigil kedinginan - sukabumiheadline.com

Sains

Dalam 26 tahun Sukabumi lebih panas 7 derajat Celcius

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:55 WIB