Dijerat Seabrek Pasal, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan. l Istimewa

Doni Salmanan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option. Kali ini tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, menetapkan influencer kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), Doni Salmanan.

Pemuda berusia 23 tahun yang populer dipanggil King Salmanan itu ditetapkan tersangka terkait aplikasi Quotex. Penetapan tersangka Doni dilakukan Selasa (8/3/2022), malam.

Setelah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 13 jam sejak pagi, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri, menetapkan Doni, sebagai tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB. “Setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan, DS, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan pun melakukan penangkapan formalitas terhadap Doni Salmanan. Penyidik untuk sementara menjerat Doni Salmanan atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Penduduk 9 Desa Diungsikan, Warga Sukabumi Wajib Waspada Penemuan Sesar Cugenang di Cianjur

Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3 dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. “Ancamannya maksimal 20 tahun karena ini ada terkait dengan TPPU,” ujar Ramadhan.

Berita Terkait

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Berita Terbaru

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Regulasi

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131