27.9 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Dikuasai Politikus Demokrat, SPBU Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi Diambil-alih Pemilik Sah

HukumDikuasai Politikus Demokrat, SPBU Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi Diambil-alih Pemilik Sah

sukabumiheadline.com l Dua SPBU di Cikidang dan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya dikuasai eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang di Sukabumi diambil alih oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja yang menjadi korban dalam kasus hukum yang dihadapi Irfan.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi dikutip sukabumiheadline.com dari website-nya.

Pihak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung memasuki area SPBU di Kecamatan Cikidang.

“Untuk diketahui, oleh Pak Kepala Desa, Pak RW dan Pak RT bahwa SPBU ini adalah SPBU nomor 3443316 Cikidang ini serta tanah seluas 6850 meter persegi beralamat di Jalan Raya Cipetir KM 12 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atas nama PT Potro Trilestari atas nama Endang Kusumawati, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua ini dikembalikan kepada bapak Stelly,” kata Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Cimahi, Agnes Renita Butar-butar, Kamis (3/8/2023).

Agnes mengatakan kedatangannya untuk melaksanakan putusan MA nomor 565 K/Pid/2023. Aset SPBU tersebut yang sebelumnya berstatus barang bukti, kini dikembalikan kepada korban.

“Kami melaksanakan pengembalian barang bukti atas putusan MA atas nama Irvan Suryanegara dan nomor 570 atas nama Endang Kusumawati tertanggal 14 Juni 2023 yang mana sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh karena itu kami melakukan amar putusan MA tersebut,” kata dia.

Agnes menjelaskan ada sejumlah aset yang sebelumnya milik Irfan salah satunya SPBU yang berada di Cikidang, kemudian aset SPBU di wilayah Bagbagan, Palabuhanratu.

“Aset atas nama PT Potro Trilestari terdiri dari AJB nomor 20/2028 tanggal 21 Mei 2018 dan sertifikat tanah nomor 0051 atas mama Endang Kusumawati sebagaimana putusan Mahkamah Agung SPBU tersebut dikembalikan kepada korban atas nama Stelly Gandawidjaja,” ujar Agnes.

Diberitakan sebelumnya, Irfan dan Endang sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di PN Bale Bandung pada 8 Februari 2023 lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty tak bersalah karena perkara tersebut masuk ke ranah perdata.

“Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan,” ucap Raditya kuasa hukum Irfan usai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (8/2/2023)

Namun, kemudian Jaksa melakukan kasasi hingga Hakim MA yang dipimpin Suhadi ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi.

Hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara diberikan hakim kepada Irfan dan Istrinya.

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

Kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer