Dilaporkan, dugaan korupsi puluhan miliar Rupiah pengadaan gas air mata oleh Polri

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan gas air mata untuk menghalau demonstran - Istimewa

Penggunaan gas air mata untuk menghalau demonstran - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun, nilai korupsi pengadaan gas air mata tersebut ditaksir mencapai Rp26,4 miliar. Dugaan tersebut juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yakni Indonesia Corruption Watch (ICW). Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam dua proyek pengadaan gas air mata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua proyek tersebut yakni Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman APBN T.A. 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp49,8 miliar dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA. 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp49,9 miliar.

Baca Juga :  Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas

“Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan berdasarkan informasi harga di website resmi Byrna sebagai produsen barang yang dibeli, maka biaya yang sepatutnya dihabiskan oleh Polri dari dua paket pengadaan tersebut hanya sebesar Rp73,2 miliar,” ujar Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Senin (2/9/2024) kemarin.

Baca Juga:

Baca Juga :  PSSI akan Gelar KLB Lebih Cepat Satu Tahun, Ini Alasannya

“Artinya, terdapat selisih yang diduga dengan sengaja digelembungkan dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp26,4 miliar,” tambah dia.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih mendalam lagi terkait dengan kabar dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata oleh Polri.

“Akan dicek dulu informasinya ya. Selanjutnya, kami akan meminta klarifikasi ke pengawas internal terkait kebenaran informasi tersebut,” kata Yusuf seperti dilansir dari kepada kompas.com, Selasa (3/9/2024).

Selain itu, dugaan mark up gas air mata ini mendorong Kompolnas untuk bergerak cepat dalam mengumpulkan informasi dan meminta klarifikasi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Berita Terkait

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terbaru

AJS JFT 125 - AJS

Otomotif

Kenalin AJS JFT 125, scrambler Eropa harga terjangkau

Senin, 2 Mar 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131