Dinihari Sukabumi diguncang gempa M 4,8

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gempa bumi - Istimewa

Ilustrasi gempa bumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gempa magnitude (M) 4,8 terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Gempa terjadi 151 Km Tenggara Sukabumi.

Mengutip pernyataan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG): “Kedalaman: 10 Km,” tulisannya di akun media sosial X, Sabtu (7/9/2024).

Rekomendasi Redaksi: Peneliti BRIN: Lempeng Megathrust seukuran Pulau Jawa, bayangkan jika bergerak 20 meter

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gempa terjadi pada pukul 02.02 WIB dengan titik koordinat 8,34 LS, 106,75 BT.

Informasi terkait getaran gempa ini mungkin berubah, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Berita Terbaru