Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae - Ist

Kompol Cosmas Kaju Gae - Ist

sukabumiheadline.com – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam kasus Rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.

Usai mendengar putusan itu, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dipecat dari personel kepolisian. Ia terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke atas. Bahkan, sesekali dia menyeka mukanya karena tangisannya tersebut.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar,” kata Kompol Cosmas, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai dilindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Berita Terkait

Sadap HP presiden, Listyo Sigit Prabowo cs terancam hukuman mati jika terbukti makar
Kriteria kekayaan masuk kategori aset desa dan terdaftar di SIPADES
Jenderal Pol Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo
Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya
Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib
Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi
Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WIB

Sadap HP presiden, Listyo Sigit Prabowo cs terancam hukuman mati jika terbukti makar

Rabu, 4 November 2026 - 01:43 WIB

Kriteria kekayaan masuk kategori aset desa dan terdaftar di SIPADES

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Jenderal Pol Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo

Senin, 2 November 2026 - 13:00 WIB

Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib

Berita Terbaru