Disentil Hotman Paris Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Sukabumi, Ini Kata Polda Jabar

- Redaksi

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. l Istimewa

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak di Sukabumi, masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (17/9/2022).

“Kasusnya sedang diproses, dari Mei sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” ujar Ibrahim.

Selama proses penyelidikan, kata dia, penyidik dari Polres Sukabumi Kota belum mendapatkan cukup bukti untuk menjerat pelaku.

“Karena memang kejadiannya terlambat dilaporkan dan terlambat divisum dan juga tidak ada saksi,” katanya.

“Intinya, laporannya sudah diproses, namun hasil penyelidikannya itu belum mendapatkan bukti cukup sebagai unsur tindak pidana,” ucapnya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, seorang ibu asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengadu ke Hotman Paris Hutapea sebab kasus perkosaan terhadap anaknya tak juga ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga :  Nazwa Maulidia, Gadis asal Sukabumi Sukses dengan Lagu Allah Allah Aghisna

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Neneng (43) mengadu kepada Hotman Paris dengan sengaja datang ke Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/9/2022). Baca lengkap: Anak Diperkosa Tak Diusut Polisi, Ibu asal Gunungguruh Sukabumi Ngadu ke Hotman Paris

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131