SUKABUMIHEADLINES.com | JAKARTA – Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Sukanto Brigjen Asep Hendradana, mengatakan tim dokternya bisa menjadi pelaksana eksekusi suntik kebiri terhadap terpidana pelaku kejahatan seksual dan asusila.
Menurut Asep, tim dokternya tak cuma terikat dengan sumpah profesi sebagai dokter medis dan kesehatan, tapi juga, terikat dengan sumpahnya sebagai anggota kepolisian, selaku pelaksana undang-undang (UU).
“RS Polri, tetap mengacu pada sumpahnya sebagai anggota (Polri), dan undang-undang sebagai perintah yang tertinggi,” ujar Asep diberitakan republika.co.id, Rabu (15/12/2021).
Berita Terkait:
Aksi Bejad Oknum Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri hingga Hamil
Kasus Pelecehan Seksual, Biarawan Gereja di Depok Dituntut 14 Tahun
Pernyataan Asep tersebut merespons keinginan publik setelah terungkapnya beberapa kasus kejahatan seksual di berbagai kota.
Terbaru, kasus guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 perempuan anak didiknya sendiri. Pelaku diketahui berinisial HW kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.