DPR Mulai Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades di Sukabumi Jadi 9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta. l Istimewa

Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Para kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pantas lega. Pasalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Adapun, salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” kata Awiek, Rabu (21/6/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, alasan DPR mengubah masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun agar pemerintahan desa bisa berjalan stabil. Ia menilai masa jabatan Kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.

Baca Juga :  Ortu Tak Bisa Bayar Utang, Gadis Ini Menikah dengan Kades

“Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” jelas Awiek.

Awiek juga menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

Selain perubahan masa jabatan, Awiek mengatakan Fraksi PPP berencana mengusulkan aturan soal calon tunggal dalam Pilkades. Ia mengusulkan calon kepala desa tinggal ditetapkan saja.

Baca Juga :  Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi...

“Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Baleg DPR sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa. Nantinya Baleg DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.

Diberitakan sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sempat menggelar unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, menuntut perpanjangan masa jabatan.

Dalam UU Desa saat ini masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Para kepala desa menuntut diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Berita Terkait

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 06:50 WIB

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:59 WIB

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Berita Terbaru