DPR Mulai Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades di Sukabumi Jadi 9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta. l Istimewa

Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Para kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pantas lega. Pasalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Adapun, salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” kata Awiek, Rabu (21/6/2023) lalu.

Menurutnya, alasan DPR mengubah masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun agar pemerintahan desa bisa berjalan stabil. Ia menilai masa jabatan Kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.

“Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” jelas Awiek.

Awiek juga menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

Selain perubahan masa jabatan, Awiek mengatakan Fraksi PPP berencana mengusulkan aturan soal calon tunggal dalam Pilkades. Ia mengusulkan calon kepala desa tinggal ditetapkan saja.

Baca Juga :  Dinilai Penyalahgunaan, Bupati Sukabumi Minta 85 Kades Kembalikan Anggaran BH ke Kas Desa

“Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Baleg DPR sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa. Nantinya Baleg DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.

Diberitakan sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sempat menggelar unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, menuntut perpanjangan masa jabatan.

Dalam UU Desa saat ini masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Para kepala desa menuntut diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Berita Terkait

Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia
KDM: September ojol, kuli hingga petani di Jawa Barat dapat asuransi, cek caranya di sini
Gusdurian tuntut Kapolri mundur
AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya
Rumah Menkeu Sri Mulyani dua kali dijarah massa
Giliran rumah Eko Patrio dan Uya Kuya dijarah massa
Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 00:52 WIB

Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun

Selasa, 2 September 2025 - 04:39 WIB

Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Senin, 1 September 2025 - 21:19 WIB

KDM: September ojol, kuli hingga petani di Jawa Barat dapat asuransi, cek caranya di sini

Senin, 1 September 2025 - 14:06 WIB

Gusdurian tuntut Kapolri mundur

Senin, 1 September 2025 - 01:00 WIB

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Berita Terbaru

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

Ekonomi

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:00 WIB