DPR Mulai Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades di Sukabumi Jadi 9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta. l Istimewa

Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Para kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pantas lega. Pasalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Adapun, salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” kata Awiek, Rabu (21/6/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, alasan DPR mengubah masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun agar pemerintahan desa bisa berjalan stabil. Ia menilai masa jabatan Kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.

“Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” jelas Awiek.

Awiek juga menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

Selain perubahan masa jabatan, Awiek mengatakan Fraksi PPP berencana mengusulkan aturan soal calon tunggal dalam Pilkades. Ia mengusulkan calon kepala desa tinggal ditetapkan saja.

“Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Baleg DPR sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa. Nantinya Baleg DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.

Diberitakan sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sempat menggelar unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, menuntut perpanjangan masa jabatan.

Dalam UU Desa saat ini masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Para kepala desa menuntut diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Berita Terkait

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN
Momen para jenderal TNI AL berkumpul di Sukabumi, ini yang dilakukan
Prajurit TNI punya tugas baru, jadi petani jagung, padi dan kedelai
Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:03 WIB

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:02 WIB

Momen para jenderal TNI AL berkumpul di Sukabumi, ini yang dilakukan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Prajurit TNI punya tugas baru, jadi petani jagung, padi dan kedelai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Berita Terbaru

Ilustrasi Bioskop Desa - sukabumiheadline.com

Nasional

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:03 WIB