DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minimarket - sukabumiheadline.com

Minimarket - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Baca selengkapnya: DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Rapat digelar di ruang rapat utama DPRD pada Selasa (14/10/2025), itu dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Berita Terkait: Aneh, minimarket di Parungkuda ini jual karya UMKM Sukabumi tapi tidak tahu produk mana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai laporan Komisi III DPRD Mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, rapat dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi soroti lonjakan signifikan biaya Pilkada 2029

Selanjutnya, dilanjutkan dengan Berita Acara Penetapan Atas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga:

Mal Cibadak Sukabumi
Mal Cibadak Sukabumi – Istimewa

Usai penandatanganan, rapat juga diisi dengan Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Berita Terkait:

Pada kesempatan tersebut Budi Azhar Mutawali menjelaskan poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

“Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah,” papar Budi.

“Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal,” kata Budi.

Rekomendasi Redaksi: Kecamatan terbanyak minimarket di Kabupaten Sukabumi, 12 bangkrut

Minimarket - sukabumiheadline.com
Minimarket – sukabumiheadline.com

Diberdayakan sukabumiheadline.com sebelumnya, berbeda dengan Indomaret dan Alfamart yang sengit bersaing memperbanyak gerai mereka, sejumlah nama yang tidak terlalu populer memilih fokus di kawasan perkotaan, seperti Yomart, Idol Mart dan nama lainnya. Baca selengkapnya: Bukan Cicurug, Cibadak atau Cisaat, ini kecamatan dengan minimarket terbanyak di Kabupaten Sukabumi 

Rapat juga dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi serap aspirasi ponpes
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:15 WIB

TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat

Berita Terbaru