Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Gibran

- Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. l Istimewa

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan pencucian uang.

Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta agar KPK tak diam saja terkait laporan tersebut. Jerry Massie mengatakan, Kaesang dan Gibran harus diproses hukum apabila sudah ada bukti kuat.

“Semua sama di mata hukum, mau anak presiden atau siapa, jika ada keterlibatan dalam dugaan pencucian uang, maka harus diproses sesuai perbuatannya,” kata Jerry, dikutip dari suara.com, Kamis (13/1/2022).

Jerry juga mengaku curiga kepada Kaesang Pangarep karena memiliki saham sebesar Rp100 miliar. Menurutnya, hal tersebut terasa aneh dengan asal muasal uang yang dimiliki oleh Kaesang.

Sebab menurutnya, pembelian saham frozen food senilai Rp 92 miliar merupakan jumlah yang tidak kecil. Jerry juga menilai beberapa usaha yang dimiliki Kaesang banyak yang gagal.

Tanggapan Kaesang

Sementara, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal dirinya dan adik kandungnya Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap,” kata Gibran dikutip dari kompas.com, Senin (10/1/2022) lalu.

Berita Terkait

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terbaru