Dua Caleg DPRD Kota Sukabumi Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com l Dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi berinisial RB dan WP dilaporkan ke polisi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 miliar.

Keduanya dilaporkan ke polisi oleh oleh Xavier Gathan, warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan jual beli tanah.

Laporan polisi itu bernomor LP/B/195/V/2023/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kuasa Hukum korban, Diah Ekawati, kejadian tersebut bermula saat kedua caleg yang juga memegang jabatan sebagai Pembina dan Ketua sebuah yayasan pendidikan di Kota Sukabumi tersebut melakukan transaksi pembelian dua bidang tanah dan bangunan rumah.

Adapun, tanah dan bangunan itu rencananya akan dijadikan gedung sekolah dengan kesepakatan pembayaran Rp2 miliar.

Kemudian, Rp1 miliar dari total pembayaran menggunakan cek salah satu bank konvensional. Sayangnya, cek tersebut diduga palsu.

“Tanda tangan dengan sengaja dibuat tidak benar agar tidak bisa dicairkan. Laporan polisi sudah dilakukan pada Mei 2023 lalu tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” kata Diah, Ahad (21/1/2024).

Diah menambahkan, dua orang caleg tersebut sudah mendapatkan keuntungan namun belum juga menunaikan kewajibannya untuk melunasi pembayaran jual beli kepada kliennya.

“Mereka juga sudah mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat dari aset yang dibeli dari klien kami yang sekarang jadi STIE PASIM. Tapi pembayaran yang dijanjikan Januari 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan,” ungkap Diah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, proses hukum tetap berjalan namun penanganan perkaranya ditunda.

Pernyataan Bagus tersebut menyikapi adanya surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

“Benar, penanganan akan dilanjut kembali setelah selesai rangkaian giat Pemilu,” kata Bagus.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong ekosistem pendidikan inklusif, aman, dan memberdayakan
Nizam Syafei Sukabumi tewas dianiaya, ayah kandung jadi tersangka
Diduga depresi 3 kali gagal berumahtangga, PNS di Sukabumi ini memilih akhiri hidup
Pemkab Sukabumi bangun belasan sarana air bersih, yuk cek lokasi, anggaran dan hasilnya
Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia
Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang
Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam
Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong ekosistem pendidikan inklusif, aman, dan memberdayakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:02 WIB

Nizam Syafei Sukabumi tewas dianiaya, ayah kandung jadi tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 21:38 WIB

Diduga depresi 3 kali gagal berumahtangga, PNS di Sukabumi ini memilih akhiri hidup

Rabu, 29 April 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Sukabumi bangun belasan sarana air bersih, yuk cek lokasi, anggaran dan hasilnya

Selasa, 28 April 2026 - 01:53 WIB

Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SMP - sukabumiheadline.com

Tak Berkategori

2 Mei Hardiknas: Fakta miris RLS Kabupaten Sukabumi hanya 8,50 tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:15 WIB