Dua Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Nagrak Sukabumi Dibatasi

- Redaksi

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Pelayanan di Puskesmas Nagrak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibatasi menyusul adanya dua orang tenaga kesehatan (nakes) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Puskesmas Nagrak Yuyun Wahyuni dalam surat edaran bernomor 440/263/PKM.NGK/VII/2021 menyatakan pembatasan pelayanan akan berlangsung selama 14 hari, tanggal 3-17 Juli 2021.

“Pelayanan di UGD dan rawat inap hanya bisa melayani pagi saja karena kekurangan tenaga kesehatan untuk pelayanan sore dan malam hari,” ungkap Yuyun dalam edaran tertanggal 2 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk sementara waktu selama masa pembatasan pelayanan di Puskesmas Nagrak, pasien akan diarahkan ke klinik terdekat.

“Selama masa pembatasan pelayanan, pasien UGD kami alihkan ke klinik dokter 24jam citra di daerah Cibadak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Berita Terbaru

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB