SUKABUMIHEADLINES.com – Pelayanan di Puskesmas Nagrak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibatasi menyusul adanya dua orang tenaga kesehatan (nakes) yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Puskesmas Nagrak Yuyun Wahyuni dalam surat edaran bernomor 440/263/PKM.NGK/VII/2021 menyatakan pembatasan pelayanan akan berlangsung selama 14 hari, tanggal 3-17 Juli 2021.
“Pelayanan di UGD dan rawat inap hanya bisa melayani pagi saja karena kekurangan tenaga kesehatan untuk pelayanan sore dan malam hari,” ungkap Yuyun dalam edaran tertanggal 2 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, untuk sementara waktu selama masa pembatasan pelayanan di Puskesmas Nagrak, pasien akan diarahkan ke klinik terdekat.
“Selama masa pembatasan pelayanan, pasien UGD kami alihkan ke klinik dokter 24jam citra di daerah Cibadak,” pungkasnya.