Dua Remaja Surade Sukabumi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

- Redaksi

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad korban miras oplosan. l Istimewa

Jasad korban miras oplosan. l Istimewa

SUKABUMIHEDALINES.com l SURADE – Dua remaja asal kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dinyatakan meninggal dunia setelah pesta miras oplosan.

Informasi diperoleh, keduanya berinisial A (16) dan R (16) bersama 7 temannya. Pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 16.10 WIB, dengan menggunakan sepeda motor mereka berangkat ke salah satu Villa di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap.

Sesampainya di villa, mereka mengonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli saat perjalanan menuju Villa. Usai pesta miras, remaja berjumlah 9 orang tersebut pulang sekira pukul 18.15 WIB, dan berkumpul di Pos Ronda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat itu semua sudah merasakan keluhan pusing dan lemas,” ujar Kapolsek Surade Iptu Asep Sundana.

Dijelaskan Asep Sundana, selanjutnya Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, A dibawa ke RSUD Jampang Kulon dengan kondisi kejang-kejang dan mulut berbusa. Selang 30 menit A dinyatakan meninggal dunia. “Hari yang sama, R juga dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Masih kata Asep, saat ini tujuh temannya masih selamat dengan kondisi masih merasakan lemas akibat mengonsumsi miras oplosan. “Pihak keluarga yang meninggal dunia telah membuat surat kesepakatan, menolak untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Berita Terbaru