Dugaan korupsi Rp5,4 miliar, 3 pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi jadi tersangka

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka baru atas kasus tersebut yaitu 3 orang pejabat di lingkungan RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021, yaitu berinisial DP, SR, dan WB. Ketiganya diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp5,4 miliar. Baca selengkapnya: Lezatnya Rp5,4 Miliar, Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Sukabumi Palsukan Data Covid-19

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, perkara dugaan korupsi ini dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor LPA 361 VI 2022 SPKT Ditreskrim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat kejadian perkara yaitu di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2020-2021.

“Pengungkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023 lalu,” kata Jules saat konferensi pers di Bandung, Kamis (3/9/2024).

Baca Juga :  Buruh Sukabumi, Kiamat Pabrik Garmen di Depan Mata Ini Biang Keroknya

“Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” sambung dia.

Jules merinci ketiga tersangka itu berinisial DP yang merupakan Direktur RSUD Palabuhanratu, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, dan WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Palabuhanratu.

Tersangka DP berperan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan agar mendapatkan insentif. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Dalam proses pengajuan dana insentif tersebut dibantu tersangka SR dan tersangka WB untuk membuat administrasi pengajuan.

“Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi,” jelas dia.

Baca Juga :  Bojonggenteng paling sedikit, ini kecamatan dengan pelanggan listrik terbanyak di Sukabumi

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan Covid-19.

“Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763,” jelas Maruli yang sempat menjabat Kepala Polres Sukabumi.

Dia menuturkan para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes Covid-19 yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an.

“Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga Covid pada saat itu,”

“Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7 sampai 15 juta,” tutur Maruli.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB