22.3 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Duh, Hampir Separuh Pemilik Tak Bayar Pajak Kendaraan, Ini Alasan Warga Sukabumi

EkonomiDuh, Hampir Separuh Pemilik Tak Bayar Pajak Kendaraan, Ini Alasan Warga Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Dari ratusan juta kendaraan yang beredar di Indonesia, nyaris setengahnya tak bayar pajak! Apa penyebab warga enggan menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan?

Padahal, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pada kenyataannya, hampir setengah dari pemilik kendaraan di Tanah Air masih enggan membayar pajaknya. Jasa Raharja mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak sampai Desember 2022, hanya 56,24%. Sementara 43,76% sisanya belum membayar pajak.

“Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah ‘Pak, bayar balik namanya mahal Pak’, ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Sehingga, kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

“Contoh Pak Karopenmas beli mobil atau motor saya, balik namanya mahal yang terjadi Pak Karopenmas bilang apa, waduh tahun ini saya enggak bayar pajak dulu lah karena BBN-nya mahal sekali motor pajaknya Rp250 ribu 1 tahun, balik namanya Rp1 juta lebih. Mikir dia, akhirnya Pak Karopenmas bilang saya sabar aja lah nunggu nanti pemutihan. Jadi yang dia ‘ngarep dot com’ ini pemutihan, padahal pemutihan itu enggak tentu,” tambah Yusri.

Sebelumnya, Yusri juga sempat mengungkap telah meminta Pemda untuk menghapus BBN. Usulan itu diharapkan bisa membuat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.

“Saya pribadi saya sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, pengin bayar pajak tapi pengin enak. Enaknya apa? balik namanya tolong dinolkan saja,” pungkas Yusri.

Sementara, salah seorang pemilik sepeda motor di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, RA (27) mengatakan, ia enggan membayar pajak karena harus menyertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan bermotor.

“Soalnya saya kan beli seken motornya. Nah, kalau mau bayar pajak kan harus bawa KTP pemilik atas nama motornya. Kalau gak, ya harus bayar lagi,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Senin (6/2/2023).

“Harusnya dimudahkan dong. Kan kalau BPKB ada di kita, berarti kan motor itu milik kita. Jadi kalau kita yang bayar, siapa yang rugi? Kan gak ada yang rugi,” kesal RA.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer