Duh, Warga Nagrak Sukabumi Jual Beli Mata Uang Asing Palsu Senilai Rp15 Triliun

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Terlibat pemalsuan ataupun jual beli uang palsu jenis mata uang asing Dolar, 2 warga Nagrak dan Bogor diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan sebelum mengamankan dua orang berinisial S (50) dan AT (58), satreskrim sebelumnya 6 Juli sekitar pukul 17.30 WIB mendapat laporan adanya transaksi menjual belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar di wilayah kecamatan Nagrak.

Selanjutnya, kata Maruly jajaran Satreskrim melakukan pengembangan atas informasi tersebut dan diamankan satu orang tersangka berinisial S, berikut barang bukti 1.200 lembar pecahan 1 juta USD, 100 lembar pecahan 1.000 Duetsche, 2 lembar Sertifikat Board, 12 lembar Sertifikat LAC.

“Kalau di kurs ke rupiah 12 ikat uang dolar ini senilai 18 triliun. Untuk uang dolar Belanda senilai 800 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Maruly, Satreskrim setelahnya melakukan pengembangan dan mengamankan AT (58) di rumahnya di wilayah Bogor, dan mengamankan barang bukti 1.000 lembar uang pecahan 1 juta USD, satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan.

“Jadi di sini mengamankan 10 ikat uang dolar kalau di kurs kan sekira 15 triliun, bersama dengan barang bukti lain yang digunakan tersangka AT ini,” jelasnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk melakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi lebih lanjut,” terangnya.

Masih kata Maruly, terhadap para tersangka jajaran Satreskrim Polres Sukabumi sementara akan menerapkan Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Tak Kuat Nanjak, Truk Nyaris Terbalik di Jalan Alternatif Nagrak Sukabumi

Tersangka juga akan diterapkan Pasal 378 KUHp karena yang mana para tersangka memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Jadi di sini tersangka menyakinkan kepada calon pembeli, dari hasil penelusuran dolar ini terlihat ada benang pengamanannya, menunjukkan bahwa kualitas dari kertas Dolar yang di palsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, cukup cantik pemalsuan yang dilakukan para tersangka ini,” bebernya.

“Saat kami masih mengejar mendalami dari mana sumber uang uang ini untuk pengembangan, 1 ikat ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian bersangkutan sudah berminat dengan menampilkan benda keramat seolah olah asli,” tandasnya.

Berita Terkait

Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:09 WIB

Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47 WIB

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Berita Terbaru

Dua perempuan LGBT - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

Setelah LGBT Rusia ditetapkan sebagai gerakan teroris dan ekstremis

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:00 WIB

Sayuran selada, brokoli, wortel, timun, kembang kol, sawi, kangkung, dan paprika - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Diet sehat dengan sayuran, apa saja?

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:19 WIB

Ilustrasi tiga perempuan Sunda sedang botram atau makan bareng - sukabumiheadline.com

Kultur

5 tradisi wanita Sukabumi zaman dulu yang perlahan luntur

Selasa, 27 Jan 2026 - 17:10 WIB