Duh, Warga Nagrak Sukabumi Jual Beli Mata Uang Asing Palsu Senilai Rp15 Triliun

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Terlibat pemalsuan ataupun jual beli uang palsu jenis mata uang asing Dolar, 2 warga Nagrak dan Bogor diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan sebelum mengamankan dua orang berinisial S (50) dan AT (58), satreskrim sebelumnya 6 Juli sekitar pukul 17.30 WIB mendapat laporan adanya transaksi menjual belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar di wilayah kecamatan Nagrak.

Selanjutnya, kata Maruly jajaran Satreskrim melakukan pengembangan atas informasi tersebut dan diamankan satu orang tersangka berinisial S, berikut barang bukti 1.200 lembar pecahan 1 juta USD, 100 lembar pecahan 1.000 Duetsche, 2 lembar Sertifikat Board, 12 lembar Sertifikat LAC.

“Kalau di kurs ke rupiah 12 ikat uang dolar ini senilai 18 triliun. Untuk uang dolar Belanda senilai 800 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Maruly, Satreskrim setelahnya melakukan pengembangan dan mengamankan AT (58) di rumahnya di wilayah Bogor, dan mengamankan barang bukti 1.000 lembar uang pecahan 1 juta USD, satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan.

“Jadi di sini mengamankan 10 ikat uang dolar kalau di kurs kan sekira 15 triliun, bersama dengan barang bukti lain yang digunakan tersangka AT ini,” jelasnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk melakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi lebih lanjut,” terangnya.

Masih kata Maruly, terhadap para tersangka jajaran Satreskrim Polres Sukabumi sementara akan menerapkan Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Ditemukan oleh Teman, Kronologi Ketua BPD Karang Tengah Sukabumi Gadir Versi Istri

Tersangka juga akan diterapkan Pasal 378 KUHp karena yang mana para tersangka memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Jadi di sini tersangka menyakinkan kepada calon pembeli, dari hasil penelusuran dolar ini terlihat ada benang pengamanannya, menunjukkan bahwa kualitas dari kertas Dolar yang di palsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, cukup cantik pemalsuan yang dilakukan para tersangka ini,” bebernya.

“Saat kami masih mengejar mendalami dari mana sumber uang uang ini untuk pengembangan, 1 ikat ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian bersangkutan sudah berminat dengan menampilkan benda keramat seolah olah asli,” tandasnya.

Berita Terkait

Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga
Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas
Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026
Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang
Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali
Jauh-jauh ke Klaten malah open BO, 3 Wanita Sukabumi dirazia Tim Gabungan
Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:12 WIB

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35 WIB

Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:10 WIB

Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:15 WIB

Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang

Senin, 9 Maret 2026 - 12:29 WIB

Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131