Duh, Warga Nagrak Sukabumi Jual Beli Mata Uang Asing Palsu Senilai Rp15 Triliun

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Terlibat pemalsuan ataupun jual beli uang palsu jenis mata uang asing Dolar, 2 warga Nagrak dan Bogor diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan sebelum mengamankan dua orang berinisial S (50) dan AT (58), satreskrim sebelumnya 6 Juli sekitar pukul 17.30 WIB mendapat laporan adanya transaksi menjual belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar di wilayah kecamatan Nagrak.

Selanjutnya, kata Maruly jajaran Satreskrim melakukan pengembangan atas informasi tersebut dan diamankan satu orang tersangka berinisial S, berikut barang bukti 1.200 lembar pecahan 1 juta USD, 100 lembar pecahan 1.000 Duetsche, 2 lembar Sertifikat Board, 12 lembar Sertifikat LAC.

“Kalau di kurs ke rupiah 12 ikat uang dolar ini senilai 18 triliun. Untuk uang dolar Belanda senilai 800 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Maruly, Satreskrim setelahnya melakukan pengembangan dan mengamankan AT (58) di rumahnya di wilayah Bogor, dan mengamankan barang bukti 1.000 lembar uang pecahan 1 juta USD, satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan.

“Jadi di sini mengamankan 10 ikat uang dolar kalau di kurs kan sekira 15 triliun, bersama dengan barang bukti lain yang digunakan tersangka AT ini,” jelasnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk melakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan korupsi Rp5,4 miliar, 3 pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi jadi tersangka

Masih kata Maruly, terhadap para tersangka jajaran Satreskrim Polres Sukabumi sementara akan menerapkan Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga akan diterapkan Pasal 378 KUHp karena yang mana para tersangka memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Jadi di sini tersangka menyakinkan kepada calon pembeli, dari hasil penelusuran dolar ini terlihat ada benang pengamanannya, menunjukkan bahwa kualitas dari kertas Dolar yang di palsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, cukup cantik pemalsuan yang dilakukan para tersangka ini,” bebernya.

“Saat kami masih mengejar mendalami dari mana sumber uang uang ini untuk pengembangan, 1 ikat ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian bersangkutan sudah berminat dengan menampilkan benda keramat seolah olah asli,” tandasnya.

Berita Terkait

Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia
Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi
Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus
Ratusan km jalan Kabupaten Sukabumi rusak, warga pertanyakan uang pajak
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat
Nuraini dan tiga anaknya asal Sukabumi kebingungan dan tersesat di Jakarta
Profil Asep Japar: Bupati Sukabumi ke-19 termiskin di Jawa Barat
Di Parungkuda Sukabumi, Wakil Menteri Pertanian: Kopdes Merah Putih jadi terminal bantuan

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:28 WIB

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:09 WIB

Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:24 WIB

Ratusan km jalan Kabupaten Sukabumi rusak, warga pertanyakan uang pajak

Senin, 12 Mei 2025 - 23:08 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:49 WIB

Nuraini dan tiga anaknya asal Sukabumi kebingungan dan tersesat di Jakarta

Berita Terbaru

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB