Duh, Warga Nagrak Sukabumi Jual Beli Mata Uang Asing Palsu Senilai Rp15 Triliun

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Terlibat pemalsuan ataupun jual beli uang palsu jenis mata uang asing Dolar, 2 warga Nagrak dan Bogor diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan sebelum mengamankan dua orang berinisial S (50) dan AT (58), satreskrim sebelumnya 6 Juli sekitar pukul 17.30 WIB mendapat laporan adanya transaksi menjual belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar di wilayah kecamatan Nagrak.

Selanjutnya, kata Maruly jajaran Satreskrim melakukan pengembangan atas informasi tersebut dan diamankan satu orang tersangka berinisial S, berikut barang bukti 1.200 lembar pecahan 1 juta USD, 100 lembar pecahan 1.000 Duetsche, 2 lembar Sertifikat Board, 12 lembar Sertifikat LAC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau di kurs ke rupiah 12 ikat uang dolar ini senilai 18 triliun. Untuk uang dolar Belanda senilai 800 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Maruly, Satreskrim setelahnya melakukan pengembangan dan mengamankan AT (58) di rumahnya di wilayah Bogor, dan mengamankan barang bukti 1.000 lembar uang pecahan 1 juta USD, satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan.

“Jadi di sini mengamankan 10 ikat uang dolar kalau di kurs kan sekira 15 triliun, bersama dengan barang bukti lain yang digunakan tersangka AT ini,” jelasnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk melakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi lebih lanjut,” terangnya.

Masih kata Maruly, terhadap para tersangka jajaran Satreskrim Polres Sukabumi sementara akan menerapkan Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga akan diterapkan Pasal 378 KUHp karena yang mana para tersangka memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Jadi di sini tersangka menyakinkan kepada calon pembeli, dari hasil penelusuran dolar ini terlihat ada benang pengamanannya, menunjukkan bahwa kualitas dari kertas Dolar yang di palsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, cukup cantik pemalsuan yang dilakukan para tersangka ini,” bebernya.

“Saat kami masih mengejar mendalami dari mana sumber uang uang ini untuk pengembangan, 1 ikat ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian bersangkutan sudah berminat dengan menampilkan benda keramat seolah olah asli,” tandasnya.

Berita Terkait

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu
Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terbaru

Puncak Habibie terbakar - Ist

Sukabumi

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB