Eks Ketua DPRD Jawa Barat, dari Pandeglang ke Sukabumi Lalu Rutan Kebon Waru

- Redaksi

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus Partai Demokrat Irfan Suryanagara. l Istimewa

Politikus Partai Demokrat Irfan Suryanagara. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan tersangka eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.

Adapun, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Kamis (17/11/2022) sore di Kejari Cimahi. Tersangka Irfan dan Eka serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terlibat Penipuan, Profil Endang Kusumawaty Pernah Digadang sebagai Balonbup Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahap dua Bareskrim Polri terkait perkara penipuan, semua dibawa kemari karena penyerahan tersangka (Irfan dan Eka) serta barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Romulo Lumbanbatu saat ditemui di Kejari Cimahi.

Namun pihaknya belum merinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan terkait kasus tersebut. Carlo mengatakan barang bukti yang diamankan cukup banyak termasuk aset-aset yang tersebar di beberapa lokasi.

“Nanti kami sampaikan lagi untuk daftar barang buktinya karena cukup banyak. Tapi yang kami tahu itu ada ada surat, bukti transfer, aset,” tutur Carlo.

Saat ini, kata Carlo, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Cimahi di rumah tahanan (rutan) karena tindak pidana atau locus tempusnya terjadi di wilayah Kota Cimahi.

Locus tempusnya kan di Cimahi, makanya kita terima pelimpahan. Mereka kita tahan 20 hari kedepan sebelum disidangkan. Penahanan oleh Kejari Cimahi, Irfan ditahan di rutan Kebon Waru dan istrinya di Sukamiskin,” tutur Carlo.

Sebelumnya, polisi menetapkan politikus Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019. Baca lengkap: 5 Fakta Eks Ketua DPRD Jawa Barat Tersangka Penipuan, Dua SPBU di Sukabumi Disita

Diketahui, pria yang masih menjabat anggota DPRD Jawa Barat dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini lahir di Pandeglang, Banten dan menghabiskan masa mudanya di Sukabumi, Jawa Barat. Baca lengkap: Besar di Sukabumi, Profil Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkait

Update jumlah penduduk Kota Sukabumi menurut agama yang dianutnya di 7 kecamatan
Menghitung jumlah pengangguran di Kota Sukabumi menurut tingkat pendidikan
Dampak buruk natalitas di Kota Sukabumi lebih rendah dari mortalitas
Intip isi Perbup Sukabumi No. 15/2023: Wujudkan mimpi Eekhout bangun jalur KA Palabuhanratu
Perbandingan jumlah Gen XYZ Kota Sukabumi, didominasi Generasi Milenial
Membanding jumlah penduduk Kota Sukabumi: Lahir + pendatang – mati + pindah
Garis Kemiskinan, jumlah dan persentase warga miskin Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir
10 ribu lebih temuan baru TBC di Kabupaten Sukabumi, Cicurug terbanyak

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:23 WIB

Update jumlah penduduk Kota Sukabumi menurut agama yang dianutnya di 7 kecamatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06 WIB

Menghitung jumlah pengangguran di Kota Sukabumi menurut tingkat pendidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:07 WIB

Dampak buruk natalitas di Kota Sukabumi lebih rendah dari mortalitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:14 WIB

Intip isi Perbup Sukabumi No. 15/2023: Wujudkan mimpi Eekhout bangun jalur KA Palabuhanratu

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:39 WIB

Perbandingan jumlah Gen XYZ Kota Sukabumi, didominasi Generasi Milenial

Berita Terbaru

Chery Tiggo 8 Champion - Chery

Otomotif

Chery Tiggo 8 Champion, SUV mewah harga terjangkau

Senin, 8 Jun 2026 - 11:59 WIB