Eks Ketua DPRD Jawa Barat, dari Pandeglang ke Sukabumi Lalu Rutan Kebon Waru

- Redaksi

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus Partai Demokrat Irfan Suryanagara. l Istimewa

Politikus Partai Demokrat Irfan Suryanagara. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan tersangka eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.

Adapun, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Kamis (17/11/2022) sore di Kejari Cimahi. Tersangka Irfan dan Eka serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terlibat Penipuan, Profil Endang Kusumawaty Pernah Digadang sebagai Balonbup Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahap dua Bareskrim Polri terkait perkara penipuan, semua dibawa kemari karena penyerahan tersangka (Irfan dan Eka) serta barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Romulo Lumbanbatu saat ditemui di Kejari Cimahi.

Namun pihaknya belum merinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan terkait kasus tersebut. Carlo mengatakan barang bukti yang diamankan cukup banyak termasuk aset-aset yang tersebar di beberapa lokasi.

“Nanti kami sampaikan lagi untuk daftar barang buktinya karena cukup banyak. Tapi yang kami tahu itu ada ada surat, bukti transfer, aset,” tutur Carlo.

Saat ini, kata Carlo, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Cimahi di rumah tahanan (rutan) karena tindak pidana atau locus tempusnya terjadi di wilayah Kota Cimahi.

Locus tempusnya kan di Cimahi, makanya kita terima pelimpahan. Mereka kita tahan 20 hari kedepan sebelum disidangkan. Penahanan oleh Kejari Cimahi, Irfan ditahan di rutan Kebon Waru dan istrinya di Sukamiskin,” tutur Carlo.

Sebelumnya, polisi menetapkan politikus Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019. Baca lengkap: 5 Fakta Eks Ketua DPRD Jawa Barat Tersangka Penipuan, Dua SPBU di Sukabumi Disita

Diketahui, pria yang masih menjabat anggota DPRD Jawa Barat dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini lahir di Pandeglang, Banten dan menghabiskan masa mudanya di Sukabumi, Jawa Barat. Baca lengkap: Besar di Sukabumi, Profil Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkait

5 fakta Jembatan Cipamuruyan Sukabumi: Biaya, spesifikasi hingga curhat pengusaha ke KDM
Update jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Sukabumi 2026 dan 5 tahun terakhir
Anjlok! Merinci posisi pinjaman bank pengusaha Sukabumi tiga tahun terakhir
Kota Sukabumi bukan tempat ideal untuk ditinggali
PLTA Ubrug Sukabumi 1 dari 5 pembangkit listrik tertua di Indonesia
KRL Bogor-Sukabumi hadir, mulai 1 Juli KA Pangrango dilengkapi Kereta Ekonomi New Generation
Lumbung kemiskinan, 5 fakta Kecamatan Kabandungan Sukabumi tetangga SEGS
Menghitung nilai air Perumda TJM Kabupaten Sukabumi, ratusan miliar per tahun!

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:00 WIB

5 fakta Jembatan Cipamuruyan Sukabumi: Biaya, spesifikasi hingga curhat pengusaha ke KDM

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:26 WIB

Update jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Sukabumi 2026 dan 5 tahun terakhir

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42 WIB

Anjlok! Merinci posisi pinjaman bank pengusaha Sukabumi tiga tahun terakhir

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:23 WIB

Kota Sukabumi bukan tempat ideal untuk ditinggali

Senin, 22 Juni 2026 - 20:34 WIB

PLTA Ubrug Sukabumi 1 dari 5 pembangkit listrik tertua di Indonesia

Berita Terbaru