Entah Sekuriti di Sukabumi Senang atau Sedih, Menkeu Teken Gaji Satpam 2024, Ini Besarannya

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam petugas Satuan Pengamanan (Satpam). l Istimewa

Seragam petugas Satuan Pengamanan (Satpam). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Entah ini kabar baik atau buruk bagi kalangan warga Sukabumi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai petugas Satuan Pengamanan atau Satpam. Pasalnya, belum lama ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meneken besaran gaji petugas sekuriti di instansi pemerintah pada 2024.

Besaran gaji satpam di instansi pemerintah untuk 2024 tersebut kini telah sah ditetapkan oleh Sri Mulyani yang tertuang dalam PMK No 49 Tahun 2023 dan telah diundangkan pada 3 Mei 2023 lalu.

Namun, besaran gaji satpam berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan pada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, untuk wilayah Jawa Barat Sri Mulyani memutuskan besaran gaji satpam di instansi pemerintahan sebesar Rp3.777.000.

Sedangkan untuk untuk perbandingan, gaji Satpam di perusahaan swasta di Sukabumi, menurut salah seorang petugas sekuriti di  Parungkuda yang enggan disebut namanya, saat ini adalah sebesar Rp4,7 juta.

“Total gaji yang diterima sekarang 4,7 juta Rupiah,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Kamis (26/10/2023).

Diketahui, nominal gaji satpam instansi pemerintah yang ditetapkan akan berbeda setiap provinsinya. Berikut daftar lengkapnya untuk semua provinsi.

  • Aceh Rp4.020.000,
  • Sumut Rp3.247.000,
  • Riau Rp3.741.000,
  • Kepri Rp3.984.000,
  • Jambi Rp3.389.000
  • Sumbar Rp3.211.000,
  • Sumsel Rp3.931.000,
  • Lampung Rp3.039.000,
  • Bengkulu Rp2.849.000,
  • Bangka Belitung Rp4.200.000,
  • Banten Rp3.175.000,
  • Jabar Rp3.777.000,
  • D.K.I Jakarta Rp5.615.000,
  • Jateng Rp2.280.000,
  • D.I Yogyakarta Rp2.425.000,
  • Jatim Rp4.135.000,
  • Bali Rp3.217.000,
  • NTB Rp2.826.000,
  • NTT Rp2.531.000,
  • Kalbar Rp3.117.000,
  • Kalteng Rp3.731.000,
  • Kalsel Rp3.753.000,
  • Kaltim Rp3.867.000,
  • Kaltara Rp4.191.000,
  • Sulut Rp4.239.000,
  • Gorontalo Rp3.654.000,
  • Sulbar Rp3.443.000,
  • Sulsel Rp4.038.000,
  • Sulteng Rp3.044.000,
  • Sultra Rp3.487.000,
  • Maluku Rp3.330.000,
  • Maluku Utara Rp3.627.000,
  • Papua Rp4.604.000,
  • Papua Barat Rp4.124.000,
  • Papua Barat Daya Rp4.124.000,
  • Papua Tengah Rp4.604.000,
  • Papua Selatan Rp4.604.000,
  • Papua Pegunungan Rp4.604.000.

 

Berita Terkait

Jual beli ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite di Sukabumi diamankan polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru
Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir
Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi
Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:58 WIB

Jual beli ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite di Sukabumi diamankan polisi

Kamis, 9 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Berita Terbaru