Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Sebelumnya, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Namun, rencana tersebut kemudian mundur setelah menerima masukan dari sejumlah pihak. Baca selengkapnya: Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip sukabumiheadline.com dari kanal YouTube Kemenaker, Jumat (19/12/2025).

Ia menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.

Baca Juga: Membanding gaji Dedi Mulyadi vs Young Syefura Othman, anggota Parlemen Malaysia dipepet KDM

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi upah atau gaji – Ist

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

“Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly.

Baca Juga :  Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?

Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

Adapun estimasi UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.256.968, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2024.

Berita Terkait

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Berita Terbaru

Gedung tua peninggalan Belanda - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Kamis, 29 Jan 2026 - 03:02 WIB