sukabumiheadline.com – Sebelumnya, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Namun, rencana tersebut kemudian mundur setelah menerima masukan dari sejumlah pihak. Baca selengkapnya: Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip sukabumiheadline.com dari kanal YouTube Kemenaker, Jumat (19/12/2025).
Ia menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.
Baca Juga: Membanding gaji Dedi Mulyadi vs Young Syefura Othman, anggota Parlemen Malaysia dipepet KDM

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.
“Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly.
Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?
Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.
Adapun estimasi UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.256.968, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2024.









