Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Haram

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata uang kripto. l Istimewa

Mata uang kripto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Mata uang kripto haram. Demikian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah menetapkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram.

Haramnya mata uang kripto karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, dilansir sukabumiheadlines.com dari republika.co.id, Kamis (11/11).

Sebelumnya, ijtima ulama menyepakati 12 poin bahasan, di antaranya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Baca Juga :  Tinggal di Bekas Kandang Kambing Gegara Berutang Rp2 Juta ke Rentenir

Selain itu, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Kyai Asrorun mengatakan, selama berjalanya ijtima ulama ke-VIII terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengukuhkan. Hal ini wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran atas dasar pertimbangan kemaslahatan.

“Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan,” ujarnya.

Berita Terkait

Memahami filosofi “Aman” Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi mengubah persepsi
Tips & trik memilih rumah subsidi tipe 30/60 agar tidak boncos
10 orang terkaya di Indonesia 2025, nomor 2 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Tips memulai bisnis ala Aura Kasih
10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak
Menghitung jumlah nasabah dan pinjaman KUR di Sukabumi di 5 bank penyalur
Kelebihan cabai gerombol dan cara menanam, lebih pedas lebih tahan hama

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

Tips & trik memilih rumah subsidi tipe 30/60 agar tidak boncos

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:02 WIB

10 orang terkaya di Indonesia 2025, nomor 2 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WIB

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:29 WIB

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:31 WIB

10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak

Berita Terbaru

Headline

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Des 2025 - 16:42 WIB