Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Bersorak

- Redaksi

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis pidana mati. Sontak saja pengunjung sidang langsung terdengar riuh saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri itu, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua disambut sorak riuh pengunjung sidang.

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Beda dengan Istri Ferdy Sambo, 2 Wanita Hamil dan Punya Balita Ini Disel

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa juga meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

Berita Terkait

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terbaru